KONAWE SELATAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, yang dituduh menganiaya salah satu siswanya yang merupakan anak seorang anggota polisi di daerahnitu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, JPU Ujang Sutisna membacakan tuntutannya dan mengungkapkan pertimbangannya.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa, Ujang Sutisna membacakan tuntutannya bahwa terdakwa Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024), melansir detiksulsel.
Baca juga; Sidang Kasus Korupsi Westafel di Disdik Aceh, Teuku Nara Bantah BAP Penyidik
Lebih lanjut, JPU juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan melanggar Pasal Perlindungan Anak.
“Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak,” tambah Ujang.
Ujang mengungkapkan tuntutan bebas itu disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Dia menilai sifat jahat Supriyani untuk melakukan penganiayaan kepada korban tidak dapat dibuktikan.
Baca juga; Mantan Kadisdik Aceh Terlibat Korupsi Westafel, Resmi Ditahan
“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” ujarnya.
Sehingga JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa. Sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” ujarnya.
Baca juga; 166 WNI hadapi hukuman mati di luar negeri; Catat Kemlu
Selain itu, lanjut Ujang, JPU memiliki pertimbangan hukum yang meringankan terdakwa dalam persidangan ini. Mulai dari sikap sopan hingga terdakwa tidak pernah bermasalah dengan hukum.
“Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum,” pungkasnya.
Baca juga; Ancaman Hukuman Mati untuk Pembunuh Keji Bocah Dilakban
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Supriyani dilaporkan oleh orang tua siswa yang mengklaim bahwa anak mereka menjadi korban penganiayaan. Namun, JPU berpendapat bahwa tidak cukup bukti untuk menuntut lebih lanjut terhadap guru honorer tersebut.[]