Dua Pejabat Disdik Aceh Dituntut 13 Tahun Penjara, Terkait Korupsi Wastafel

by

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dengan total hukuman 13 tahun penjara atau masing masing 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi COVID-19.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Putra Masduri dan rekan-rekannya dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/11).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi R Deddy Haryanto dan M Jamil masing-masing sebagai anggota. Persidangan tersebut turut dihadiri para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga; Sidang Kasus Korupsi Westafel di Disdik Aceh, Teuku Nara Bantah BAP Penyidik

Kedua terdakwa, Muchlis yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), serta Zulfahmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020, masing-masing dituntut dengan pidana penjara enam tahun enam bulan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan enam bulan.

Baca juga; JPU Tuntut Mantan Kadisdik Aceh 7 Tahun Bui, Kasus Korupsi Pengadaan Westafel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa, terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi COVID-19.

Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai mana melanggar Pasar 2 Ayat (1) job Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Baca juga; Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Kasus Penganiayaan Anak Polisi

Baca Juga:  SAPA Desak KIP pada Debat Terakhir Calon Kepala Daerah di Aceh, Larang Bawa "Kopean"

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa pengadaan wastafel pada tahun 2022 dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di 390 sekolah dengan anggaran Rp43,59 miliar.

Namun, Dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut dipecah guna menghindari tender atau pelelangan terbuka. Pengadaan wastafel tersebut dikerjakan sebanyak 219 perusahaan. 

Baca juga; Rp. 75 Milyar Lebih, Dana Pemberdayaan Guru Pada BPG Aceh, Dikorupsi

Ke 219 perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, yang disetujui oleh Rachmat Fitri, Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat itu. Rachmat Fitri juga didakwa dalam perkara yang sama, meskipun berkasnya dipisah.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa ada item pekerjaan tidak dikerjakan. Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

Baca juga; Eks Menteri Kabinet Jokowi Ditahan Kejagung, Diduga Korupsi Gula

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp7,2 miliar.

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 20 November 2024 dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *