KOTA JANTHO — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP, MM mendeklarasikan Stop Buang Air Besar atau Open Defecation Free (ODF) bertempat gedung UDKP Kecamatan Darul Imarah, Lampeneurut, Kamis (14/11/2024).
Dalam sambutannya Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Deklarasi Kecamatan ODF atau stop BABS di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“Deklarasi ODF atau Open Defecation Free ini di Darul Imarah merupakan sebagian dari upaya kita menjaga kebersihan,” ujarnya.
Baca juga; Petani Padi Sawah Tadah Hujan di Kecamatan Lhoknga Aceh Besar, Terancam Gagal Tanam
Menurut Iswanto, faktor kesehatan tidak terlepas dari perilaku hidup sehat masyarakat, diantaranya dengan mendeklarasikan diri bahwa masyarakat kecamatan Darul Imarah mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga kesehatan dengan tidak buang air besar sembarangan, karena bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga masyarakat sekitar.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita, SKM, Mkes mengatakan Deklarasi ODF merupakan pernyataan yang mana wilayah tersebut telah bebas dari perilaku buang air besar di sembarang tempat, artinya seluruh masyarakat di wilayah tersebut tidak ada lagi yang BAB sembarangan, hanya BAB di jamban.
Baca juga; Pasangan Musannif- Sanusi : 4 Strategi Untuk Perubahan Aceh Besar
“Tujuan ODF adalah untuk menyatakan bahwa wilayah tersebut sudah bebas dari perilaku buang air besar di sembarang tempat”, ujar Anita.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Besar, Camat bersama para Forkopimka Darul Imarah, Imuem Mukim, para Keuchi dan tokoh masyarakat lainnya.[]