BANDA ACEH – Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Banda Aceh menuntut Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Rachmat Fitri, tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,7 miliar untuk SMA sederajat di Aceh.
Pengadaan tersebut dilakukan pada masa pandemi COVID-19, yang seharusnya untuk menunjang protokol kesehatan di sekolah-sekolah yang diduga tidak sesuai prosedur yang merugikan negara
Sidang tuntutan terhadap Rachmat digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Rabu, (13/11/2024. Dalam sidang tersebut, Rachmat hadir mengenakan kemeja dan peci putih.
Baca juga; Rp. 75 Milyar Lebih, Dana Pemberdayaan Guru Pada BPG Aceh, Dikorupsi
Selain Rachmat, dua terdakwa lainnya juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Zulfahmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiga terdakwa telah berada di ruang sidang, namun baru tuntutan terhadap Rachmat yang disampaikan oleh jaksa.
Kedua terdakwa lainnya kemudian meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar dan hakim anggota masing-masing R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan amar tuntutan.
Baca juga; Eks Menteri Kabinet Jokowi Ditahan Kejagung, Diduga Korupsi Gula
JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rachmat Fitri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Baca juga; PT Medan Ringankan Vonis ‘Ratu Narkoba” Asal Bireuen – JPU dan Terdakwa Ajukan Kasasi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan perintah terdakwa dilakukan penahanan Rutan,” tuntut JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut supaya hakim menghukum Rachmat Fitri membayar denda sebesar Rp.500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. JPU kemudian membeberkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Baca juga; Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Dua Koruptor Pengadaan Lahan Zikir 18 Bulan Penjara
Usai mendengarkan tuntutan, hakim memutuskan sidang dilanjutkan Rabu 20 November dengan agenda pembacaan pledoi. Sementara dua terdakwa lainnya akan dibacakan tuntutannya pada Kamis (14/11) besok.
Sebelumnya, pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing COVID-19 dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Baca juga; Jaksa Agung Pemburu Koruptor, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Fraud
Dalam kasus itu, ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Untuk mengungkap kasus itu, penyidik telah memeriksa 337 saksi dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar.
Sumber dilansir detiksumut