Jaksa Tolak Permohonan Banding, Netanyahu Tetap Jadi Buronan ICC

by
ICC tolak permohonan banding Israel terkait surat perintah penangkapan PM Benjamin Netanyahu. Foto: REUTERS/Ronen Zvulun

JAKARTA — Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), Karim Khan, mengatakan permohonan banding Israel atas perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, harus ditolak dan dihentikan.

Diberitakan CNN Indonesia yang dilansir dari Anadolu Agency, dalam dokumen yang diunggah di situs web ICC, Khan meminta penolakan banding Israel karena keputusan tersebut tidak dapat diajukan dalam proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Khan mengatakan Israel tidak bisa mengajukan banding, sebelum ICC membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma. Meski demikian proses banding berpotensi diajukan lagi pada tahap hukum selanjutnya.

Baca juga Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu terkait Surat Penahanan ICC, ini Daftarnya

“Keputusan ini bukan keputusan mengenai yurisdiksi, dan karenanya, tidak dapat langsung diajukan banding berdasarkan pasal 82(1)(a) Statuta,” ujar Khan.

“Oleh karena itu proses banding ini harus dihentikan dan Permohonan Penangguhan Israel harus ditolak sementara proses di hadapan Kamar Praperadilan terkait keputusan yang sama tetap berjalan sebagaimana mestinya,” imbuh dia.

Baca juga ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin

Sebelumnya pada Rabu (27/11), pemerintah Israel mengajukan banding terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC atas PM Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

“Israel menantang yurisdiksi ICC dan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan,” kata kantor PM Netanyahu, dikutip AFP.

Baca juga Hubungan Retak, Biden Sebut Netanyahu Bajingan dan Pembohong Sialan

“Jika pengadilan menolak permintaan ini, semakin menunjukkan kepada warga Israel di Amerika Serikat dan seluruh dunia, betapa biasnya ICC terhadap Israel,” imbuhnya.

Pada 21 November lalu, ICC mengatakan telah menemukan “alasan yang wajar” bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *