JAKARTA – Ratna Sarumpaet yang meruapakan salah seorang aktivis perempuan telah dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, ke Bareskrim Polri pada Oktober 2024 terkait dugaan penggelapan harta warisan. Ratna diduga menguasai harta warisan yang seharusnya menjadi hak Mohammad Iqbal Alhady, ayah dari Husin Kamal.
Pada 2011, pengadilan telah memutuskan pembagian harta warisan yang mencakup Iqbal sebagai salah satu ahli waris. Namun, Ratna diduga menguasai harta tersebut dengan alasan dia telah menjadi pengampu Iqbal sejak 2008.
Selain itu, ada putusan pengadilan lain pada 2016 atas 82 aset harta tak bergerak di 4 Provinsi (Jakarta, Banten, Jabar dan, Nusa Tenggara Barat) milik pewaris yaitu Almarhum A Fahmy terkait gugatan dari Ny SBH terhadap Ratna dan Atiqah Hasiholan. Namun, hak bagian Iqbal atas harta warisan tersebut tak kunjung diserahkan Ratna.
Menurut hukum positif di Indonesia, hak bagian Iqbal itu harusnya wajib dilaporkan Ratna ke Balai Harta Peninggalan Jakarta, dikelola dengan baik oleh Ratna, untuk kepentingan kesembuhan Iqbal, juga untuk biaya menghidupi ke 3 anak Iqbal.
Tak hanya itu, Ratna juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan harta tersebut kepada pengampu pengawas sebagai kontrol di Balai Harta Peninggalan Jakarta. Namun, kenyataannya, Ratna tak pernah melaporkan dan mendaftarkan pengampuan atas nama Mohammad Iqbal termasuk daftar harta waris hak Iqbal ke Balai Harta Peninggalan Jakarta.
Perkara ini bermula dari pernikahan Ratna dengan A Fahmy tahun 1972 memperoleh 4 anak. Di saat yang sama Fahmy menikah lagi dengan Ny T tahun 1974 memperoleh 2 anak. Ratna dicerai tahun 1987, sedangkan Ny T dicerai tahun 1983.
Fahmi menikah lagi untuk yang ketiga kalinya dengan Ny SBH pada 1995 dan memperoleh 1 anak. Ketika eks suami Ratna meninggal dunia pada 2007, hartanya dibagikan kepada 4 anak Ratna yang salah satunya Mohammad Iqbal Alhady.
Namun, kondisi kejiwaan Iqbal yang dianggap tidak cakap, membuat hak waris tersebut dititipkan kepada Ratna sebagai pengampu. Iqbal juga dianggap tidak cakap mengelola harta warisan, dan saat itu Husin Kamal masih di bawah umur saat ada penetapan waris.
Hal itu yang lantas membuat Kamal sebagai anak Iqbal terpaksa melaporkan neneknya dan berusaha membuat perkara ini di Bareskrim Polri demi memperjuangkan kebutuhan hidup adik kandungnya yang status masih di bawah umur.
Ketentuan pasal 453 KUH perdata lantas mengatur bahwa Ratna tak hanya menjadi pengampu Iqbal, tapi juga sebagai wali atas ketiga anak Iqbal. Kompilasi Hukum Islam pasal 111 juga menjelaskan bahwa hak waris itu wajib diserahkan Ratna ketika Husin sudah dianggap cukup cakap menerima yakni minimal berusia 21 tahun.
Meski demikian, ketika Kamal genap berusia 21 tahun, hak waris tersebut tidak kunjung juga diberitahu dan diserahkan Ratna sampai sekarang. Bahkan, ketiga anak-anak Iqbal sengaja ditelantarkan dan tidak dinafkahi oleh Ratna selama hampir 4 tahun lamanya.
Adapun laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri ini adalah laporan kedua setelah laporan sebelumnya di Polres Jakarta Timur pada 2003 tentang penelantaran anak tidak berjalan maksimal.
Sumber melansir insertlive.com