JAKARTA — Polisi melakukan ekshumasi pada hari ini, Selasa (17/12), untuk menggali kubur jasad bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ekshumasi ini bertujuan untuk mengambil sampel DNA bayi tersebut dan membandingkannya dengan orang tua bayi yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa proses ekshumasi dilakukan pada tanggal 17 Desember, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Tanggal 17 Desember akan dilakukan ekshumasi atau gali kubur untuk mengambil sampel DNA dari bayi, ” kata Kombes Ade Ary, Senin (16/12/2024).
Ade Ary menambahkan bahwa ekshumasi dilakukan oleh penyelidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, yang juga sedang bekerja sama dengan Polsek Cempaka Putih untuk menyelidiki kejadian ini hingga tuntas.
Penyelidikan melibatkan pemeriksaan lokasi kejadian (TKP), komunikasi dengan pihak rumah sakit, serta penyelidikan terhadap korban dan keluarga, ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MR (27) melaporkan bahwa bayinya tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
MR mengungkapkan bahwa istrinya dirujuk ke rumah sakit karena air ketubannya kering, yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Setelah menjalani operasi pada Senin (16/9), MR menduga ada kesalahan dalam identitas bayi yang diberikan kepadanya dan istrinya, lanjut MR.
Setelah lahir, kata MR, keluarga dilarang melihat bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dengan alasan masih dalam perawatan medis.
Keesokan harinya, MR mendapatkan dikabari oleh pihak RS bahwa bayinya sudah meninggal dunia. MR mengaku tak sempat melihat kondisi tubuh anaknya bahkan hanya menerima jasad bayinya dari rumah sakit sudah dalam kondisi terbungkus kain kafan.
Kemudian, RS meminta MR untuk secepatnya memakamkan jasad bayi tersebut. MR pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.
Setelah sehari berselang, istri MR meminta agar makam tersebut dibongkar karena ingin melihat jasad anaknya. MR pun meminta izin pada TPU untuk membongkar makam tersebut.
TPU memberikan izin dengan syarat tidak menyebarluaskan pembongkaran makam tersebut. Setelah dibongkar, MR dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.
Menurut MR, jasad bayi yang ada di dalam kubur itu berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit. Bayi yang MR kuburkan tingginya sekitar 70-80 sentimeter (cm), sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 sentimeter.
Sumber dilansir iNews.id