JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) dan beberapa ruangan lainnya dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang dianggap sebagai barang bukti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawandi, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR.
“Kemarin kita ke Bank Indonesia sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ujar Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/12/2024), dilansir detikNews.
Rudi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita antara lain dokumen yang memuat informasi tentang besaran dana CSR, serta siapa saja yang menerima dana tersebut. Selain itu, beberapa alat elektronik juga turut diamankan sebagai barang bukti.
KPK berencana untuk melakukan konfirmasi terhadap pemilik barang bukti yang telah disita, meskipun Rudi belum mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia.
“Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” jelasnya.
“Saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” imbuh dia.
KPK membenarkan penggeledahan di Bank Indonesia (BI). Penggeledahan dilakukan pada Senin (16/12) malam.
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum diketahui pasti ruangan apa saja yang digeledah KPK serta barang-barang apa saja yang dibawa.
Respons Bank Indonesia
Bank Indonesia telah merespons perihal penggeledahan itu. BI mengatakan penggeledahan itu untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers tertulisnya.
Denny menerangkan Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia mengatakan Bank Indonesia akan kooperatif.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya.
Baca artikel detiknews, “KPK Sita Barang-barang Ini dari Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7691377/kpk-sita-barang-barang-ini-dari-ruang-kerja-gubernur-bank-indonesia.Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/