51 Ribu Orang Lebih Teken Petisi Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12%

by
Ilustrasi Foto.bing

JAKARTA — Sebanyak 51.981 orang telah menandatangani petisi yang menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen, hingga Rabu (18/12) pukul 09.01 WIB.

Petisi yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini dimulai pada 19 November 2024 dan diinisiasi oleh Bareng Warga.

Inisiator petisi menganggap bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen justru akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, terutama di tengah tingginya angka pengangguran.

Dalam petisi tersebut, mereka menekankan bahwa daya beli masyarakat terus menurun sejak Mei 2024 dan jika kenaikan PPN tetap diterapkan, daya beli masyarakat diperkirakan akan semakin jatuh.

“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut dilansir CNN Indonesia.

Selain itu, mereka meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP, dengan alasan untuk mencegah beban ekonomi masyarakat semakin parah.

“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis mereka.

Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Baca Juga:  Waspadai Ancaman Megathrust, Pemko Bogor Keluarkan Edaran

Namun, Airlangga menyatakan kenaikan tidak berlaku pada sembako. Menurut simulasi Kemenko Perekonomian, kenaikan PPN itu diklaim tak akan memicu kenaikan inflasi signifikan. Mereka yakin inflasi masih terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *