JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan telah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa arahan Presiden tersebut mencakup upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi korupsi di kalangan birokrasi.
“Ini salah satu upaya seperti yang disampaikan Bapak Presiden, adalah bagaimana kita agar terus-menerus untuk melakukan pencegahan dan pengawasan, serta penegakan hukum yang terkait dengan korupsi, dan ini harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan di dalam kalangan birokrat,” kata Rini dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Rini juga menambahkan bahwa penerbitan peraturan tersebut merupakan komitmen Kementerian PANRB untuk mengatasi masalah konflik kepentingan.
“Ini adalah Permen PANRB yang pertama kali saya tanda tangani ketika saya menjabat sebagai menteri, dan ini menandakan bahwa Kementerian PANRB sangat concern (peduli, red.) terhadap bagaimana konflik kepentingan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa konflik kepentingan berpotensi terjadi di kalangan pembuat kebijakan atau pengambil keputusan, sehingga pengelolaannya menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Kenapa? Karena di Indonesia itu budaya kekerabatan, budaya komunal, itu sering memacu nepotisme dan lain sebagainya ya. Ini tentu saja akan memperlemah tata kelola pemerintahan dan profesionalisme daripada para pembuat keputusan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan, dan memastikan kepatuhan kepada prinsip integritas dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Menteri PANRB menerbitkan Permen Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan untuk menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukan.
Lebih lanjut, pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan. []
Sumber dilansir Antara