Jakarta, penanews.co.id – Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki fase akhir. Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan buat terdakwa Ferdy Sambo.
“Agenda untuk (pembacaan) tuntutan,” tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023 dilansir dari MSN.com.
Pembacaan tuntutan Sambo akan digelar di ruang sidang utama. Sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
Sambo tuntas diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa, 10 Januari 2023. Bekas Kadiv Propam Polri itu mengaku menyesal atas perbuatannya
“Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Sambo juga meminta maaf kepada sejumlah pihak. Mulai dari keluarga Brigadir J, istri dan anak Sambo, ajudan Sambo, hingga Presiden Joko Widodo.
“Saya mohon Yang Mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak dan objektif terhadap kesalahan saya,” papar dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.