JAKARTA — Mulai tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan semua kendaraan, baik mobil maupun motor, untuk memiliki asuransi. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selama ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela bagi pemilik kendaraan. Namun, dengan perubahan dalam UU P2SK, asuransi kendaraan akan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik kendaraan.
Asuransi yang semula bersifat sukarela kini diubah menjadi wajib untuk memastikan semua kendaraan motor di Indonesia mendapatkan perlindungan yang memadai.
Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi besaran premi asuransi kendaraan, yang kemungkinan akan mengalami penyesuaian.
Oleh karena itu, OJK mengimbau pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri secara finansial menghadapi perubahan tersebut, agar tidak terkejut dengan biaya premi yang mungkin lebih tinggi setelah kebijakan ini diterapkan.
Lalu, seberapa besar biaya asuransi wajib untuk seluruh mobil dan motor? Simak ulasannya yang dirangkum Disway.id di bawah ini.
Fungsi dan Manfaat Asuransi Wajib Mobil dan Motor
Hadirnya kebijakan asuransi mobil dan motor yang wajib ini bertujuan untuk bisa melindungi seluruh pemilik kendaraan dari risiko finansial yang kapan saja dapat terjadi, entah karena kerusakan atau kecelakaan.
Selain itu, kebijakan tersebut jadi harapan agar pemilik kendaraan bisa memahami pentingnya mempunyai asuransi kendaraan , baik melindungi diri atau pihak lain.
Bahkan, di satu sisi hadirnya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga bisa membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
Besaran Biaya Asuransi Wajib Mobil dan Motor 2025
Kebijakan asuransi ini rencananya akan mulai diaktifkan kembali tahun 2025.
Dari kebijakan itu, seluruh kendaraan mobil dan motor akan wajib untuk memilih asuransi.
Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan, biaya asuransi motor bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah kendaraan berada.
Misalnya, contoh, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor kamu adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah Rp954.000 per tahun.
Sementara, untuk asuransi mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan sekitar Rp528.000 per tahun.
Walau kebijakan ini baru direalisasikan tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap mudah dan terjamin untuk melindungi kendaraan dan pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.[]
