Kasus Korupsi Wastafel, Negara Rugi Mencapai Rp. 2,7 Milyar

by
by

BANDA ACEH – penanews.co.id Polda Aceh Kombes Winardy mengungkapkan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020,  Senin (7/8/2023).

Winardy mengatakan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jelas terlihat jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut capai Rp7.215.125.020. 

Dengan diterimanya laporan dari BPKP, maka penyidik secepatnya akan menganalisa hasil tersebut dengan menggelar perkara untuk penetapan tersangkanya.

“Nah setelah kita menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka kita Ditreskrimsus akan segera melakukan langkah analisa, kemudian dalam waktu dekat kota lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tutur mantan Kabid Humas Polda Aceh ini kepada awak media, Senin (7/8/2023).

Lalu Winardy pun  menerangkan, bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus itu merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung (PL)  pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh.

Total nilai kontrak secara keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43.742.310.655 yang bersumber dari APBA (refocusing Covid-19) yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Sebelumnya kata Winardy, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” demikian ungkap Winardy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *