704 CPNS Lulus di Kemenag Aceh, 49 Formasi Kosong

by
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani SPdI | foto ist

BANDA ACEH – 704 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama Provinsi Aceh dinyatakan lulus setelah pengumuman yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil akhir pascasanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama, Rabu (22/01/2025).

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani SPdI mengatakan, 704 CPNS yang lulus tersebut adalah hasil seleksi dari 31.521 peserta yang mendaftar di 753 formasi yang dibutuhkan Kemenag Aceh.

“Alhamdulillah, sesuai pengumuman yang ditetapkan Panselnas BKN dan hasil akhir pascasanggah beberapa hari yang lalu kita berhasil merekrut 704 CPNS yang akan bergabung dengan Kemenag Aceh,” katanya.

Baca juga Dua Kali Berzina, Sepasang Non-Muhrim di Aceh Selatan Terancam 100 kali Cambuk

Dari hasil tersebut, kata Ahmad Yani, ada 49 formasi yang kosong di Kemenag Aceh. “Semuanya formasi guru, karena ada peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas yang ditetapkan Menpan saat SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).”

Sebagaimana yang dilansir di situs kemenag.go.id, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi meminta peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pascasanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

Baca juga Jelang Akhir Jabatannya, Pj Gubernur Safrizal Evaluasi 20 Pejabat Eselon II

“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” papar Wawan Djunaedi.

Tidak Pindah 10 Tahun

Wawan Djunaedi juga menyebutkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kementerian Agama dan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Ini terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.

Baca Juga:  Kenaikan Mendadak Tarif Pasang Baru PDAM Aceh Besar hingga 73 %, Hanya dengan Kepbup

Baca juga Prabowo Pangkas APBN 2025 Rp306 Triliun, Kecuali Bansos dan..

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.”imbuhnya.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.(Juhaimi Bakri)

recreativ.com, 79236, DIRECT rcvlink.com, 79236, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *