JAKARTA — Pemerintah memastikan akan tetap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun di tengah menghadapi upaya efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L).
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-19.31.14.jpeg)
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa proses pencairan sudah dipersiapkan dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-09-at-18.52.48.jpeg)
Namun demikian, Airlangga menekankan bahwa detail lebih lanjut terkait kebijakan pencairan THR dan Gaji ke-13, mengingat adanya efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Jadi dari segil lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya,” tambahnya.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-08-at-22.33.22.jpeg)
Sebagaimana diketahui, pada 2024 lalu, pemerintah kembali memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.
Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.
Pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-24-at-12.30.26.jpeg)
Adapun komponen besaran THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.[]
Sumber CNBC
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-10-at-16.25.42.jpeg)
![Redaksi](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/07/cropped-IMG-20240202-WA0023-removebg-preview-100x100.jpg)