PPPK Paruh Waktu Juga dapat Tukin Sebesar Ini Tiap Bulannya, THR dan Gaji 13

by
Ilustrasi Tunjangan Kinerja PPPK Paruh Waktu | Foto Republika.co.id/Wildan Hidayat

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan kabar baik bagi para honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024 berkesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Menurut ketentuan yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus honorer.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Nah, ada kabar baik bagi para honorer calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Jatim.

Pengurus Forum Honorer Jawa Timur Destri Irianto mengungkapkan dari hasil pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat terungkap beberapa informasi penting.

Pertama, semua non-ASN atau honorer di Pemprov Jatim akan diangkat menjadi PPPK, Sebagian PPPK paruh waktu.

Nantinya, PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tanpa perlu melalui tahapan tes.

“Untuk PPPK paruh waktu akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes,” kata Destri Irianto kepada JPNN, Rabu (26/2/2025).

Kedua, PPPK maupun PPPK paruh waktu sama dalam hal kesejahteraannya. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu, kata Destri, sama seperti PPPK.

Namun, lanjut Destri, saat ditanya mengenai bagaimana tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK, pihak BKD belum bisa memberikan kepastian.

Disampaikan juga bahwa istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu hanya untuk membedakan dalam pembebanan anggaran gaji.

Anggaran untuk PPPK diambil dari pos belanja pegawai. Adapun gaji PPPK paruh waktu berasal dari anggaran barang dan jasa.

Disebutkan juga bahwa gaji pokok PPPK paruh waktu sama seperti PPPK Penuh Waktu, yakni sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta untuk S1. Lulusan SMA besarannya Rp 2,1 juta hingga Rp 2,8 juta.

Baca Juga:  Viral Seorang Caleg Nasdem di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Block karena Kalah Suara

“PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 75 persen dari gaji pokok, di mana sebelumnya hanya dianggarkan hanya 50 persen, mendapatkan gaji 13 dan 14 (THR) , mendapatkan tunjangan istri atau suami dan anak,” kata Destri.

Destri juga mengungkapkan bahwa SK PPPK paruh waktu langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan masa kontrak sampai pensiun.

Yang makin menggembirakan, ujar Destri Irianto, sesuai informasi dari BKD Jatim, SK PPPK paruh waktu bisa “disekolahkan” ke bank.

“Informasi dari BKD Jatim ini membuat kami lega karena sudah ada penjelasan lengkap,” pungkas Destri Irianto, yang merupakan honorer tenaga kependidikan.

Berdasarkan data resmi dari Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, seleksi PPPK 2024 menyediakan 1.006.153 formasi secara nasional.

Dari total 1.357.205 pelamar yang memenuhi syarat, sebanyak 676.482 orang dinyatakan lulus pada tahap pertama.

Sementara itu, 680.723 pelamar lainnya tidak berhasil lolos dan akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.[]

Sumber m.jpnn.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *