THR ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, PPPK ini Tidak Diberikan

by
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra.|Foto:Ist

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pencairan ini dilakukan setelah Gubernur Aceh menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025.  

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyatakan bahwa proses pencairan sudah bisa dilakukan sejak Rabu (19/3/2025).

THR diberikan kepada PNS, calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, serta PPPK. Besarannya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diberikan sesuai kemampuan fiskal daerah.  

Bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, THR diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk PPPK, pemberian THR dihitung berdasarkan masa kerja.

PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja. Namun, bagi mereka yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya, THR tidak diberikan.  

Reza juga menjelaskan bahwa gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025, dengan besaran yang sama seperti penghasilan bulan Mei 2025. Saat ini, Pemerintah Aceh tengah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar pencairan THR dapat segera dilakukan dan dimanfaatkan oleh para ASN.

Baca Juga:  Ayo! Kawal Pilkada Agar Berlangsung Demokratis, ajak PJ Gubernur Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *