JAKARTA — Penanwws.co.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan temuan terbaru hasil pengawasan intensif selama Juli 2025. Dalam laporan tersebut, BPOM mengidentifikasi 18 produk berbasis herbal dan suplemen kesehatan yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Dari total temuan, 16 di antaranya merupakan obat tradisional berbahan alam (OBA), sementara dua lainnya adalah suplemen kesehatan ilegal. Rinciannya, 9 produk OBA tidak memiliki nomor izin edar (NIE), 6 menggunakan NIE palsu, dan 3 lainnya beredar meskipun izinnya telah dicabut.
Sebanyak 8 dari produk OBA tersebut diketahui mengandung senyawa seperti sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil, yang biasanya digunakan untuk meningkatkan stamina dan vitalitas pria.
Selain itu, terdapat 6 produk OBA yang mengandung BKO seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak—zat kimia yang diklaim untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal.
BPOM juga menemukan dua produk OBA yang mengandung siproheptadin, senyawa yang diklaim dapat meningkatkan nafsu makan.
Tak hanya itu, BPOM juga menemukan 2 suplemen kesehatan ilegal yang mengandung melatonin. Produk tersebut diklaim dapat menjaga kesehatan, tetapi tidak mencantumkan kandungan dengan jelas dan tidak memiliki NIE resmi.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, temuan ini berbahaya karena BKO dalam produk herbal dapat menimbulkan efek samping serius.
“Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius. Produk-produk ini sering dipasarkan sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar Taruna mengutip DetikHealth, Senin (1/9).
Dia menambahkan, konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga berisiko kematian. Sementara itu, penggunaan melatonin tanpa aturan yang jelas dapat menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
BPOM menegaskan kasus ini telah diserahkan ke aparat penegak hukum. Pelaku usaha bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Berikut daftar 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang diungkap BPOM:
1. KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali – Mengandung sildenafil sitrat
2. HERBAL AR-RIJAL GOLD – Mengandung sildenafil sitrat
3. HERBAL AR-RIJAL BLACK – Mengandung sildenafil sitrat
4. Big Penis (PM TI 00120078007) – Mengandung deksametason dan sildenafil sitrat, mencantumkan NIE fiktif
5. Gemes Gemuk Sehat (TR993321614) – Mengandung parasetamol, mencantumkan NIE fiktif
6. Fung Seh Gu Tok Wan (TR054617111) – Mengandung deksametason, piroksikam, dan prednison, mencantumkan NIE fiktif
7. Perkasa X – Mengandung sildenafil sitrat
8. Lin Chee Tan – Mengandung klorfeniramin maleat
9. Sari Brotowali (TR173990661) – Mengandung parasetamol, mencantumkan NIE fiktif
10. Kopi Jantan – Mengandung sildenafil
11. TAWON LIAR – Mengandung deksametason, mencantumkan NIE fiktif
12. Urat Kuda (POM.TR 003407355) – Mengandung sildenafil sitrat, mencantumkan NIE fiktif
13. SWN (TR193635611) – Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
14. Naga Mas (TR213655481) – Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
15. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon (TR226029191) – Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
16. Vitamin Gemuk Alami – Mengandung siproheptadin
17. ELLHOE BELLY FAT BURNER – Mengandung melatonin
18. Kirkland Slimming Capsule – Mengandung melatonin.,[]
Sumber CNN Indonesia





