REDELONG – Penanews.co.id — Polsek Bandar bersama aparatur kampung memfasilitasi mediasi penyelesaian kasus pemukulan yang terjadi di Kampung Bener Kelipah Selatan, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah. Pertemuan berlangsung pada Senin malam, 1 September 2025, di ruang Unit Reskrim Polsek Bandar.
Mediasi dipimpin Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas serta perangkat kampung dari Bener Kelipah Selatan dan Bener Pepanyi. Kedua pihak yang terlibat, yakni ZA (23), warga Bener Kelipah Selatan, dan KM (25), warga Bener Pepanyi, turut hadir bersama perangkat kampung masing-masing.
Iptu Dede menjelaskan, Kasus ini bermula pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, ZA melakukan pemukulan terhadap KM di jalan Kampung Bener Kelipah Selatan. Akibatnya, KM mengalami benjolan di bagian kepala kanan dan memar di perut. Perselisihan tersebut ternyata berakar dari pertandingan futsal di Kecamatan Bukit pada tahun 2021 yang masih menyisakan ketegangan di antara keduanya.
Dalam forum mediasi, ZA mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan adat istiadat. KM juga menyatakan tidak akan menuntut maupun meminta ganti rugi atas kejadian tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara perdamaian, di mana keduanya berkomitmen untuk tidak saling menyimpan dendam. Bahkan masyarakat dari kedua kampung yang bersangkutan diimbau untuk tidak memperpanjang permasalahan. Namun, apabila kejadian serupa terulang, ZA bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.





