Dua Menteri Prabowo ‘Terciduk’ Bermain Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, MAKI; Tak Etis

by
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi, Andi Rukman Nurdin Karumpa serta pengusaha Azis Wellang. | Foto: Tempo

JAKARTA — Penanews.co.id — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding terekam sedang bermain domino pada Senin (1/9/2025), dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI), Andi Rukman Nurdin Karumpa, serta pengusaha Azis Wellang.

Nama terakhir menjadi sorotan publik karena status hukumnya. Azis Wellang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada November 2024.

Dalam foto yang dipublikasikan oleh Tempo, Raja Juli mengenakan batik dan duduk di samping kanan Azis Wellang yang tampak memakai kaus. Sementara Abdul Kadir Karding terlihat duduk berhadapan dengan Raja Juli, membelakangi kamera.

Permainan mereka itu memicu sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai tidak pantas bagi pejabat negara, khususnya Menteri Kehutanan, bertemu dengan sosok yang pernah menjadi tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan sektor kehutanan.

“Mestinya Menhut hindari melakukan pertemuan dengan orang yang pernah jadi tersangka oleh Penyidik Gakum Kehutanan karena apapun tidak etis dan terkesan Menhut mentoleransi pembalakan liar,” kata Boyamin saat dihubungi inilah.com, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, pertemuan itu bisa berpengaruh terhadap jajaran penyidik Gakkum Kemenhut jika kemudian hari terdapat dugaan irisan peristiwa yang terkait pembalakan liar.

“Karena terkesan Menhut justru berada pada pihak yang diduga pelaku pembalakan liar,” katanya.

Aziz Wellang Pernah Jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan M. Aziz Wellang, Direktur PT ABL, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembalakan liar. Kasus ini bermula dari aktivitas penebangan kayu di luar area izin konsesi PT ABL yang dilakukan melalui kontraktor PT GPB.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, kerja sama antara PT GPB dan PT ABL didasarkan pada Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh Hatta (Direktur PT GPB) dan Aziz Wellang. Namun, PT GPB kemudian tidak hanya menebang di dalam konsesi PT ABL, tetapi juga meluas hingga ke luar kawasan berizin.

Pengawasan kegiatan lapangan dilakukan oleh Manager Estate PT ABL, Dwi Kustanto. Hasil penyidikan mengungkap, sejak September 2023 hingga Januari 2024, kayu hasil tebangan ilegal mencapai sekitar 1.819 meter kubik.

Menurut Rasio, berdasarkan keterangan Hatta dan Dwi Kustanto, kayu tersebut dikeluarkan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.

“Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44 tahun), MAW (61 tahun), dan DK (56 tahun) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Dari hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat penebangan tanpa izin tersebut mencapai Rp2,72 miliar, belum termasuk kerugian lingkungan.

Sebagai pemegang izin PBPH-HTI, PT ABL juga disebut tidak menjalankan kewajiban penanaman, melainkan hanya melakukan penebangan dengan jasa kontraktor. > “PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 Hektare,” ujar Rasio.

Saat ini, penyidik Gakkum KLHK tengah memproses berkas perkara Hatta, Aziz Wellang, dan Dwi Kustanto secara terpisah. Aziz Wellang bersama Dwi Kustanto sudah ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta. Sementara keberadaan Hatta masih ditelusuri karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Namun, pada 6 September 2025, Azis Wellang, menginformasikan bahwa penyidikan terhadapnya telah dihentikan per 14 Februari 2025. Penghentian penyidikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan praperadialan. Azis melampirkan bukti putusan dan surat penghentian penyidikan dari KLHK.

Sumber inilah.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *