JAKARTA – Penanews.co.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini kembali tercatat secara resmi sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Dengan terbitnya pengesahan tersebut, PWI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung kemajuan profesi wartawan, dunia pers, serta kepentingan publik secara umum.
Legalitas PWI ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor: AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025. Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh PWI Pusat hasil Kongres, melalui Notaris Dwi Yantoro, SH, M.Kn.
Permohonan perubahan badan hukum itu didasarkan pada Akta Nomor: 02 tanggal 10 September 2025, dan telah terdaftar secara resmi pada 11 September 2025 dengan Nomor Pendaftaran: 6025091131200080. Proses ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk perubahan badan hukum perkumpulan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, mengapresiasi kelengkapan dokumen dan proses digital yang efisien dalam permohonan ini.
Ia menyatakan bahwa penerbitan surat keputusan dapat dilakukan dengan cepat berkat data yang lengkap dan alur permohonan yang dilakukan secara digital.
“Hari ini (Kamis, 11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementrian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” jelas Widodo, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Dalam AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI disebutkan susunan pengurus dan pengawas PWI yang baru, sebagai berikut; Akhmad Munir sebagai Ketua Umum (Ketum), Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum (Bendum), semuanya disebutkan sebagai pengurus. Sedangkan Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S Depari disebutkan sebagai pengawas.
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Dirjen AHU Widodo beserta seluruh jajaran Kemenkum yang memberikan perhatian dan memproses cepat AHU PWI. Kepengurusan PWI sebelumnya sempat diblokir akibat terjadinya dualisme.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Sekaligus dengan terbitnya AHU PWI ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa dan negara,” jelas Akhmad Munir, sehari-hari menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Akhmad meminta kepada seluruh anggota PWI dari Aceh sampai Papua menyerukan agar semua kembali kompak dan guyub. Dia mengajak bersama-sama kembali mengangkat marwah kehormatan wartawan dan organisasi PWI.[]
Sumber detik.com





