Tokoh Perdamaian Aceh JK Buka Suara Terkait Revisi UUPA, ini Katanya

by
Jusuf Kalla. | Foto tirto.id/Andhika Krisnuwardhana

JAKARTA – Penanews.co.id — Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), buka suara terkait dengan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia mengingatkan pentingnya menjaga agar proses Revisi UUPA tersebut tetap sejalan dengan isi Perjanjian Helsinki.

Menurut JK, perubahan terhadap UU tersebut sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.

“Apabila Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” kata JK saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan JK usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas rencana perubahan terhadap UU Pemerintahan Aceh.

Sebagai informasi, Perjanjian Helsinki atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dimaksud merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan ini menjadi landasan utama dalam pembentukan dan pelaksanaan Pemerintahan Aceh pasca-konflik.

JK memahami bahwa revisi dilakukan untuk dikontekstualisasikan atau disesuaikan dengan zaman.

Namun, ia menegaskan hasil penyesuaian itu tidak boleh keluar dari koridor untuk mensejahterakan rakyat Aceh.

“Tapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh seperti itu,” ujar JK.

Tokoh perdamaian Aceh itu mengatakan, tujuan Perjanjian Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh adalah untuk mensejahterakan rakyat Aceh.

JK memandang, sejauh ini DPR masih sejalan dengan Perjanjian Helsinki dan menyesuaikan RUU Pemerintahan Aceh dengan zaman.

“Setiap revisi tentu bisa sesuai dengan zamannya. Tapi dengan syarat melihat Aceh ke depan, melihat Indonesia ke depan. Jadi tidak ke belakang lagi, karena ke belakang sudah selesai. Kita selalu prinsipnya ke depan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Baleg DPR RI membahas RUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Revisi itu mencakup kewenangan pemerintah Aceh, pengelolaan sumber daya alam, partai politik lokal, penggunaan dana otonomi khusus (Otsus), hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun (undang-undang).

“Kami mengharapkan masukan dari H. Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di ruang rapat, Kamis.

Sumber Kompas.com 

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *