Ini Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Tahun 2025 Menurut Kabupaten/Kota

by
Ilustrasi Gaji PPPK tahun 2025

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Dalam upaya menata keberadaan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan baru yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Lewat kebijakan ini, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat tertentu akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Tenaga non ASN yang diangkat jadi ASN PPPK paruh waktu akan diberikan gaji dan hak hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menghindari pemutusan hubungan kerja secara massal setelah berlakunya Undang-Undang ASN Tahun 2023. Hal ini dijelaskan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

Menurut Aba, skema PPPK paruh waktu merupakan alternatif terbaik dalam proses penataan tenaga non-ASN agar tetap sesuai dengan amanat regulasi baru tanpa menimbulkan gejolak sosial.

“Penetapan status PPPK paruh waktu adalah solusi kompromi yang menghindari PHK massal, sejalan dengan prinsip UU ASN 2023,” ungkapnya.

Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

b. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK.

Setelah diangkat, pegawai akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) serta hak gaji dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh

Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 TENTANG Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menyebutkan Pegawai PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan dengan prinsip minimal setara dengan gaji yang diterima saat masih non-ASN, atau mengikuti upah minimum (UMP/UMK) di wilayah instansi.

Bila pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota SE Aceh dalam penggajian PPPK mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.

Maka besaran gaji PPPK paruh waktu di sejumlah daerah sesuai UMK mengutip laman resmi Disanakermobduk Aceh sebagai berikut ; 

  1. Provinsi Aceh Rp3.737.526
  2. Kabupaten Aceh Barat: Rp 3.685.616
  3. Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 3.685.616
  4. Kabupaten Aceh Besar: Rp 3.685.616
  5. Kabupaten Aceh Jaya: Rp 3.685.616
  6. Kabupaten Aceh Selatan: Rp 3.685.616
  7. Kabupaten Aceh Singkil: Rp 3.685.616
  8. Kabupaten Aceh Tamiang: Rp 3.717.948
  9. Kabupaten Aceh Tengah: Rp 3.685.616
  10. Kabupaten Aceh Tenggara: Rp 3.685.616
  11. Kabupaten Aceh Timur: Rp 3.685.616
  12. Kabupaten Aceh Utara: Rp 3.685.616
  13. Kabupaten Bener Meriah: Rp 3.685.616
  14. Kabupaten Bireuen: Rp 3.685.616
  15. Kabupaten Gayo Lues: Rp 3.685.616
  16. Kabupaten Nagan Raya: Rp 3.685.616
  17. Kabupaten Pidie: Rp 3.685.616
  18. Kabupaten Pidie Jaya: Rp 3.685.616
  19. Kabupaten Simeulue: Rp 3.685.616
  20. Kota Banda Aceh: Rp 3.898.856
  21. Kota Langsa: Rp 3.685.616
  22. Kota Lhokseumawe: Rp 3.685.616
  23. Kota Sabang: Rp 3.685.616
  24. Kota Subulussalam: Rp3.685.616

Dengan demikian, pegawai PPPK paruh waktu di Aceh akan memperoleh gaji bervariasi sesuai wilayah tempat bertugas

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *