Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Sang Aktris Respon Begini

by
Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan dengan Rp 2 miliar. | Foto Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah

JAKARTA – Penanews.co.id – Aktris Nikita Mirzani menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan atas kasu pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (09/10/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

 Nikita Respon dengan Senyum Sambil Goyang Jari

Reaksi Nikita Mirzani kemudian menuai sorotan, saat pembacaan tuntutan, Nikita terlihat tersenyum seraya tak percaya ia tuntut 11 tahun penjara. 

Bahkan usai sidang, Nikita terlihat menggoyangkan kedua jari telunjuknya ke arah tamu yang hadir di ruang sidang.

Tidak hanya itu ibu tiga anak ini turut melemparkan senyuman. 

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang kita tunda sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa tetap berada di tahanan,” tegas hakim sebelum menutup sidang.[]

Sumber Tribunnews.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *