Pengen Tau Nomor KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak?, Coba Cek dengan Cara Ini

by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP menjadi salah satu identitas yang bisa disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah NIK kita terdaftad di pinjol atau tidak.

NIK yang ada pada KTP merupakan data pribadi penting karena bersifat tunggal dan melekat sebagai identitas seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Sebagai identitas, nomor ini seringkali diperlukan untuk identifikasi pengguna jika ingin menggunakan sejumlah layanan, salah satunya pinjol.

Belakangan ini Modus kejahatan semakin beragam seiring dengan perkembangan teknologi, menuntut kita untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Sektor keuangan pun tidak luput dari incaran, apalagi dengan kemajuan teknologi digital yang kian pesat.

Salah satu yang marak terjadi adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum tak bertanggung jawab, yang kemudian menyeret identitas korban ke dalam jeratan utang pinjaman online (pinjol).

Fenomena ini dimungkinkan karena banyak layanan pinjol hanya memerlukan foto KTP untuk memproses pengajuan, tanpa melalui tahap verifikasi wajah atau swafoto sambil memegang KTP. Alhasil, identitas seseorang bisa digunakan tanpa sepengetahuan mereka.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda telah disalahgunakan dalam pengajuan pinjol, Anda bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengecekan ini tersedia baik secara daring maupun luring.

Berikut ini cara detail pengecekannya:

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara online
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik ‘Ajukan Permohonan’

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara offline
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.[]

Kendala dan pelaporan
Jika Anda mengalami kendala atau menduga data Anda disalahgunakan oleh orang lain untuk pinjaman, Anda bisa melapor kepada OJK. Berikut kontak layanan untuk melakukan pelaporan:

1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
2. Layanan Pengaduan OJK melalui email [email protected], sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial. []

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *