KOTA JANTHO –– Penanews.co.id — Pada hari Selasa, 26 September 2023, sekira pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil meringkus tiga orang lelaki di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31), yang diduga melakukan tindak pidana terkait Narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Ismail SH.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail SH mengatakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka YA dan FZ. Keduanya warga Gampoeng Keumire, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Tersangka YA dan FZ berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari Masyarakat dimana yang bersangkutan sering menjual dan menyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada saat tim opsnal melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 (lima koma delapan puluh dua) gram ditemukan didalam kantong celana tersangka YA.
Sementara itu, pada hari yang sama dilokasi berbeda Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya MS warga Gampoeng Semeureng, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar. MS ditangkap di Pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar sekira pukul 17.00 Wib.
Tersangka MS merupakan target dalam penangkapan tersebut, sesuai laporan masyarakat menyebutkan tersangka MS sudah meresahkan masyarakat, dalam hal menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.25 gram yang ditemukan didalam kantong celana salah satu tersangka MS.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.[burh]
Berita selanjutnya klik disini