Honorer Tidak Masuk Data Base Nasional Tetap Diberhentikan

by
Ilustrasi tenaga honorer diberhentikan| Foto AI

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Sebanyak 1.062 tenaga honorer dipastikan akan diberhentikan dikarenakan mereka tidak tercantum dalam database nasional dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Kwbijakan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar

Mengutip jatengnews.id, Kepitusan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Coaching Clinic Penanganan Tenaga Non-ASN yang digelar antara Pemkab Karanganyar dan Kantor Regional I BKN Yogyakarta pada Selasa (5/11/2025).

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Supriyanto, mengatakan regulasi dari pemerintah pusat tidak lagi memperbolehkan penambahan tenaga honorer di luar daftar yang sudah diunggah hingga akhir 2023.

“Secara aturan, instansi pemerintah tidak boleh menambah data tenaga non-ASN di luar database nasional. Untuk Karanganyar ada 1.062 tenaga honorer yang belum masuk data tersebut,” ujar Supriyanto, Kamis (6/11/2025).

Supriyanto menjelaskan, langkah ini mengikuti Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menegaskan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat 31 Desember 2025.

“Setelah batas waktu itu, tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Semua harus diselesaikan melalui seleksi PPPK atau PNS,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, tetap berharap agar para honorer yang terdampak tetap diberi kesempatan bekerja melalui skema lain.

“Kebutuhan tenaga honorer di OPD masih tinggi. Kalau memungkinkan, mereka bisa dipertahankan dengan sistem outsourcing sebagai solusi,” ujarnya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *