JAKARTA – Penanews.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa para guru honorer yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menerima berbagai bentuk afirmasi dari pemerintah.
Afirmasi tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan serta pengembangan kompetensi bagi para guru honorer.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa seluruh guru, baik honorer maupun ASN.(termasuk PNS dan PPPK) wajib tercatat dalam Dapodik.
“Semua guru honorer maupun, ASN baik PNS dan PPPK harus masuk Dapodik,” ujar Nunuk dikutip JPNN pada Minggu (16/11/2025).
Nunuk menegaskan keberadaan guru honorer memang hanya sampai tahun ini. Oleh karena itu, semuanya diarahkan ke PPPK paruh waktu.
Namun, lanjut Dirjen Nunuk, guru honorer diangkat PPPK paruh waktu ini harus dipastikan lagi apakah mereka yang berada di sekolah sesuai analisis beban kerja (ABK).
Ini penting agar ketika ada peningkatan status dari paruh waktu ke PPPK penuh waktu berjalan mulus.
Artinya, tidak ada guru PPPK paruh waktu yang diputus kontrak dalam waktu setahun.
Mereka, bahkan ditingkatkan ke penuh waktu karena memenuhi ABK.
Dirjen Nunuk menegaskan semua guru harus masuk pendataan guru (dapodik).
“Pendataan di Dapodik ini penting agar pemerintah bisa memastikan kesejahteraan gurunya,” tegasnya.
Menurut Dirjen Nunuk, saat ini Kemendikdasmen sedang melakukan penuntasan pendidikan profesi guru (PPG) guru tertentu.
Jika guru-guru tersebut ada di dapodik, dipastikan mereka ikut penuntasan PPG. Mereka juga akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan meskipun statusnya non-ASN atau honorer.
“Kami terus mendorong restrukturisasi kewenangan tata kelola guru sebagaimana amanah rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) maupun Kemendikdasmen bisa melakukan penataan guru untuk kualitas layanan pendidikan dan kesejahteraan guru,” tuturnya. []





