BANDA ACEH — Penanews.co.id – Banyak pihak yang menyayangkan sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang meninggalkan daerahnya untuk melakukan perjalan keluar negeri untuk melakukan ibadah umroh ke Tanah Suci tanpa izin ditengah warganya tertimpa banjir namun bisa menjadi pelajaran bagi Kepala Daerah lainnya.
Sebelumnya Konsekwensi dari perjalan tersebut tersebut Mirwan MS harus menerima sanksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berupa pemberhentian sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan.
“Dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa memperoleh izin dari menteri, sementara situasi di Aceh sedang mengalami musibah.
Pengamat masalah Pemerintahan Daerah Makmur Ibrahim, mengatakan sangat menyayangkan sikap Bupati Aceh Selatan yang meninggalkan daerahnya untuk melakukan perjalan ke luar negeri tanpa izin
“Sangat kita sayangkan kepala daerah meninggalkan tempat yang daerahnya sedang mengalami musibah banjir, melakukan perjalanan ke luar negeri, lantaran selaku bupati yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin terlebih dahulu,” ungkap Makmur saat ditanya pendapatnya oleh Penanews.co.id, Kamis (11/12/2025)
Makmur mengungkapkan ketentuan perjalanan Kepala Daerah keluar negeri diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementeri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang di dalam Pasal 29 dan Pasal 32, antara lain mengatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai pereturan perundang-undangan, kecuali menjalani pengobatan yang mendesak menurut tenaga kesehatan.
“Sanksi administratif lantaran Kepala Daerah ke luar negeri tanpa izin vide Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Menteri Dalam Negeri,” ungkap Mantan Kepala Biro Hukum Setda Aceh itu
Menurut makmur Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, setelah diketahui melakukan perjalan ke luar Negeri tanpa izin bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk selalu patuh pada peraturan perundangan.
“Hal tersebut menjadi pelajaran buat semua kepala daerah yang sudah mewakafkan hidupnya untuk masyarakan mengikuti regulasi dalam setiap derap langkah dalam menjalankan pemerintahan, apalagi kondisi darah sedangan mengalami bencana alam pada tempatnyalah kepala daerah dan wakil kepala daerah bersama rakyat di daerahnya” pungkas Eks Kepala BKN Regional Aceh itu.
Sebelumnya diberitakan media ini Buapti Mirwan MS, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat atas berbagai polemik yang muncul setelah melakukan perjalan umroh saat bencana banjir yang melanda daerah itu dalam beberapa hari terakhir.
Dalam keterangannya, dalam vidio yang beredar dilihat Penanews.co.id Mirwan mengakui bahwa ia memahami kegelisahan serta rasa kecewa yang dirasakan warga terkait situasi yang mendapat perhatian luas secara nasional tersebut.
“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” ucap Mirwan.
Mirwan turut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, serta kepada masyarakat Aceh dan seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh Selatan
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya maksimal mempercepat proses pemulihan di seluruh wilayah yang terdampak banjir. Mirwan juga menekankan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat.
“Kami bertanggung jawab penuh terhadap penanganan pascabencana. Kami akan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” katanya.
Menutup pernyataannya, Mirwan mengajak warga untuk tetap tegar dan saling mendukung dalam menghadapi masa pemulihan ini.





