5 Negara ini Haramkan Perayaan Natal, No 3 Korea Utara

by

BANDA ACEH — Penanews.co.id – Natal merupakan hari besar keagamaan bagi umat Kristiani yang memperingati kelahiran Yesus Kristus. Namun, seiring berjalannya waktu, terutama di negara-negara Barat, perayaan Natal tidak lagi semata-mata bernuansa religius, melainkan telah menjadi perayaan umum yang dapat dirayakan oleh berbagai kalangan.

Meski demikian, tidak semua negara memperbolehkan perayaan Natal. Di beberapa wilayah seperti dilansir CNBC Indonesia, perayaan ini justru dilarang dengan alasan tertentu. Apa penyebabnya?

Negara yang melarang Perayaan Natal sebagai berikut;

1. Somalia
Menurut laporan CGTN Africa, Somalia telah lama melarang perayaan Natal dan Tahun Baru. Aturan ini ditegakkan sejak 2009 ketika negara itu mengadopsi sistem Syariah. Konstitusi Somalia menetapkan Islam sebagai agama negara dan Syariah sebagai sumber hukum utama. 

Pemerintah menilai perayaan Natal tidak berkaitan dengan ajaran Islam dan dikhawatirkan dapat memicu serangan dari kelompok ekstremis.

Perayaan di hotel atau tempat umum tidak diperbolehkan, tetapi warga asing masih diizinkan beribadah secara privat di rumah masing-masing.

Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, menegaskan larangan hanya berlaku untuk penduduk Muslim. Non-Muslim tetap bebas merayakan di wilayah permukiman atau kompleks tertentu, termasuk area PBB dan basis pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika.

2. Iran

Dengan populasi mayoritas Muslim, Iran membatasi segala bentuk perayaan Natal yang terlihat di ruang publik. Ini termasuk pemasangan pohon Natal, dekorasi bertema Natal, hingga penggunaan pakaian khas Santa.

Pelanggar dapat dikenai denda atau hukuman penjara. Meski begitu, umat Kristen masih dapat merayakan Natal di rumah pribadi atau gereja.

3. Korea Utara

Di bawah rezim Kim Jong Un, kebebasan beragama dibatasi ketat. Sebagian besar penduduknya dikenal sebagai agnostik dan ateis.

Melansir Express, perayaan Natal praktis tidak pernah dilakukan secara terbuka sejak 1948. Meskipun konstitusi menyebutkan ada kebebasan beragama, praktik Kristiani dapat berujung pada hukuman berat, termasuk penahanan hingga ancaman hukuman mati.

4. Brunei Darussalam

Menurut The Independent, Brunei melarang perayaan Natal di ruang publik sejak 2014. Pemerintah khawatir simbol-simbol Natal yang berlebihan bisa mempengaruhi keyakinan umat Muslim di negara tersebut.

Umat Kristiani tetap diperbolehkan merayakan Natal, namun secara tertutup dan harus melapor kepada otoritas. Mereka yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga sekitar Rp280 juta atau hukuman penjara maksimal lima tahun.

5. Tajikistan

Pemerintah Tajikistan juga melarang perayaan Natal berlangsung di tempat umum, termasuk menghias pohon Natal, memasang ornamen, atau mengenakan kostum Natal.

Sanksinya dapat berupa denda hingga hukuman penjara. Pemerintah menyebut kebijakan ini dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan harmoni keagamaan.

Umat Kristiani di Tajikistan tetap bisa beribadah di rumah atau gereja selama tidak melibatkan acara publik.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *