Kemenkes Wanti-wanti Risiko KLB Penyakit Menular di Pengungsian Banjir di Aceh

by
Ketua Tim Tenaga Kesehatan (Nakes) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk wilayah Aceh Utara, dr Nadiatul Aidila sedang menjalankan tugas di lokaso banjir Aceh Utara, tepatnta di Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Rabu kemarin (10/12/2025). | Foto dok Serambinews.com

BANDA ACEH — Penanews.co.id – Kementerian Kesehatan RI mengingatkan meningkatnya risiko Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di lokasi pengungsian banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi darurat bencana dinilai berpotensi memicu penyebaran Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) akibat tingginya mobilitas penduduk dan terbatasnya layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami, menegaskan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Surveilans penyakit menular dan pelayanan imunisasi diminta tetap berjalan untuk melindungi kelompok rentan, terutama bayi dan anak.

Kewaspadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025 tentang Penanggulangan PD3I di wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut.

Melalui surat edaran itu, Kemenkes meminta pemerintah daerah memperkuat surveilans penyakit menular secara aktif di posko pengungsian, masyarakat terdampak, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Upaya ini meliputi penemuan kasus secara aktif, penelusuran kontak, serta analisis tren kasus harian sebagai dasar respons kesehatan.

Selain surveilans, Kemenkes menekankan pentingnya promosi kesehatan di pengungsian, termasuk penerapan etika batuk, penggunaan masker, dan kebersihan tangan. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengalami gejala penyakit menular.

Kementerian Kesehatan menegaskan pelayanan imunisasi rutin dan imunisasi kejar harus tetap dilaksanakan, termasuk melalui pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan rusak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penularan penyakit dan melindungi kesehatan masyarakat selama masa bencana.

Tata Laksana Suspek Campak dan Pertusis di Situasi Darurat

Kementerian Kesehatan RI juga mengatur tata laksana medis bagi penanganan suspek penyakit menular, seperti campak dan pertusis, khususnya dalam situasi darurat dan bencana. Suspek campak diwajibkan menjalani isolasi, diberikan vitamin A, serta memperoleh pengobatan suportif sesuai indikasi klinis.

Sementara itu, suspek pertusis harus segera mendapatkan antibiotik dan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan apabila kondisi pasien menunjukkan perburukan.

Untuk mencegah meluasnya penularan, Kemenkes menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan pelayanan imunisasi rutin dan imunisasi kejar meskipun dalam kondisi darurat. Pelayanan imunisasi tetap harus diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan.

“Pelayanan imunisasi harus tetap diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan,” ujar Direktur Imunisasi Kemenkes, Murti Utami.

Selain imunisasi rutin, Kemenkes juga mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan atau crash program di wilayah pengungsian dan daerah dengan cakupan imunisasi rendah.

Seluruh kegiatan surveilans, penanganan kasus, dan imunisasi wajib dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan guna menekan risiko wabah serta melindungi kesehatan masyarakat di tengah situasi bencana.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *