Besok, Puluhan Ribu Buruh dengan Bermotor akan Menggelar Demontrasi di Depan Istana Negara

by
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. | Foto: RMOL

JAKARTA – Penanews.co.id – Puluhan ribu buruh asal Jakarta dan Jawa Barat dipastikan kembali menggelar aksi unjuk rasa skala besar di depan Istana Negara besok Kamis (08/01/2026). Massa aksi akan turun ke jalan dengan melakukan konvoi menggunakan sekitar 5.000 hingga 10.000 sepeda motor.

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan upah minimum yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, sekaligus dinilai semakin memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini menyangkut persoalan keadilan dan penegakan konstitusi.

“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal, Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam aksi besok, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 direvisi menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas angka 100 persen KHL.

Sedangkan tuntutan kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Aksi dilakukan di Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota. 

“Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujar Said Iqbal. 

Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini jelas melampaui kewenangan birokrasi.

Dengan Keputusan SK KDM tersebut, upah buruh pabrik kecap dan pabrik roti di Jawa Barat justru menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di pabrik Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan perusahaan multinasional besar lainnya. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga dalam menetapkan UMP 2026 dinilai tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI. 

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100 persen KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan.

Said Iqbal menyinggung hasil penelitian World Bank dan IMF yang telah dirilis menunjukkan bahwa pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun, atau setara dengan Rp 343 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan, maka pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp 28 juta per bulan. Bandingkan dengan upah minimum DKI yang hanya Rp 5,73 juta per bulan. 

“Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” tegasnya.

Oleh karena itu, aksi 8 Januari 2026 yang melibatkan ribuan buruh dengan menggunakan sepeda motor ini dilakukan untuk meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat KDM yang menetapkan kenaikan upah minimum dengan orientasi kebijakan upah murah, menciptakan kesenjangan sosial, bertentangan dengan semangat Presiden Republik Indonesia, serta melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.[]

Sumber rmol.id

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *