JAKARTA – Penanews.co.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perombakan jabatan dengan memindahkan dan merotasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang bertugas di sejumlah daerah, salah satu diantaranya Kajari Aceh Barat Daya Provinsi Aceh
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, dan kebenarannya telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Berikut daftar 19 Kajari yang baru:
1. Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
2. Beni Putra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang
3. Bambang Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan
4. Slamet Jaka Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto
5. Zam Zam Ikhwan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gresik
6. Aditya Narwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
7. Azi Tyawhardana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari
8. Budhi Purwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul
9. Sigit Sugiarto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas
10. Niko sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu
11. Lasargi Marel sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi
12. Djino Dian Talakua sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat
13. Lie Putra Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar
14. Yos Arnold Taragian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso
15. Syamsurezky sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar
16. Erik Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru.
17. Arya Wicaksana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu
18. Mochamad Fitri Adhy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapin
19. Muhammad Fadly Hasibuan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.





