Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe Lakukan Pembohongan Publik

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Pemerintah Aceh membantah keras pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe yang menyebutkan bahwa tertundanya pembayaran gaji ASN terjadi karena Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi APBK 2026 belum diterbitkan oleh Gubernur. Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai fakta dan tergolong sebagai bentuk pembohongan publik.

“Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap peran Gubernur,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Pernyataan ini menanggapi keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, yang sebelumnya menyebut proses evaluasi APBK masih berlangsung di Pemerintah Aceh sehingga pengesahan qanun APBK 2026 belum terbit dan berdampak pada pembayaran gaji.

“Klaim tersebut keliru. Pemko Lhokseumawe saat ini bukan menunggu hasil evaluasi APBK 2026, melainkan menanti hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026. Perwal itu diajukan pada 8 Januari 2026 dan langsung diproses oleh pejabat terkait di Pemerintah Aceh,” jelasnya, Kamis.

Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengingatkan Pemko Lhokseumawe terkait pentingnya Perwal ini untuk menghindari hambatan pembayaran gaji di awal Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe yang diajukan pada 23 Desember 2025 masih dalam proses dan akan diselesaikan maksimal 19 Januari 2026 sesuai aturan (jangka waktu 15 hari kerja).

Saat ini, seluruh Kabupaten/Kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji PNS/ASN, kecuali Aceh Selatan yang sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, serta Kota Lhokseumawe yang sedang menunggu penyampaian Perwal yang sudah selesai diproses.

Pemerintah Aceh mengajak agar semua pihak memberikan informasi yang utuh, relevan, dan benar untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *