Pengangkatan SPPG Jadi PPPK Tidak Seketika, BGN; Melalui Seleksi ‘Berjenjang’-Digaji Sebesar ini

by
Ilustrasi.| Foto AI Gemini

JAKARTA – Penanews.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) 1 Februari 2026 nanti akan mengangkat sebanyak 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pengangkatan mereka tidak seketika, tapi sesuai aturan yang berlaku

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa seluruh calon pegawai tersebut telah mengikuti tahapan rekrutmen dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi PPPK.

“Pada tahap kedua, kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32 ribu dan mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan komputer,” ujar Dadan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1/2025).

Dari total pegawai yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang berasal dari jalur formasi khusus. Sementara itu, 750 orang lainnya direkrut melalui formasi umum yang terdiri atas 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi.

“31.250 itu khusus, itu adalah seluruh kepala SPPG yang didik melalui Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengumuman hasil kelulusan seleksi tahap kedua telah dilakukan pada 12–13 Januari 2026.

Selanjutnya, mengisi daftar riwayat hidup pada 14–23 Januari 2026, dan tahap pengusulan Nomor Induk PPPK pada 24–31 Januari 2026.

Dengan tahapan tersebut, para pegawai SPPG tersebut diproyeksikan resmi berstatus PPPK per 1 Februari 2026.

“Mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK, sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” terangnya.

Lalu, berapa gaji pegawai inti SPPG yang akan diangkat menjadi ASN PPPK?

Gaji SPPG yang Jadi ASN PPPK Untuk saat ini, belum ada aturan khusus yang berkaitan dengan gaji SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK.

Namun, gaji PPPK secara umum telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

Jika mengacu Perpres tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja yang berkisar di antara Rp Rp 1.938.500 hingga Rp Rp 4.462.500 per bulan.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres 11/2024:

Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000).

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *