BANDA ACEH – Penanews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum. Pada Rabu (4/2/2026), personel Satpol PP WH berhasil menertibkan seorang manusia silver yang kedapatan sedang meminta-minta di Sp. Keutapang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Banda Raya.
Tindakan meminta-minta tersebut melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Usai diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui rumah singgah untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut.
Komandan Peleton 1 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim, S.Tr. Ak, yang memimpin penertiban tersebut menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk memastikan fungsi jalan raya tetap aman bagi pengendara dan bebas dari praktIk yang melanggar aturan.
Lukman menjelaskan bahwa manusia silver tersebut merupakan pemain lama yang kerap beroperasi di sejumlah lokasi.
“Berdasarkan pantauan tim di lapangan, yang bersangkutan kerap berpindah-pindah lokasi di sejumlah persimpangan,” terang Lukman
Lebih lanjut Lukman menambahkan, setelah diberi pembinaan oleh pihaknya manusi silver tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“tadi beliau sudah berjanji tidak akan turun dan meminta-minta lagi di jalanan,” ungkap Lukman
Sementara itu Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat (Trantibum) Thabrani, S.Sos menegaskan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya belakangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta mendukung program pembinaan sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.[]





