Menaker; THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat Tanggal ini

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.

Menurutnya, hingga saat ini memang belum diterbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang mengatur secara rinci mekanisme pemberian THR tahun ini. Meski demikian, ketentuan mengenai batas waktu pembayaran tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni maksimal satu pekan sebelum hari raya keagamaan.

“Kalau secara aturan wajib H-7 (lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pengumuman resmi terkait kebijakan THR bagi karyawan swasta akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Selain itu, pemerintah juga akan mengumumkan kembali penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online, seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

“Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Mensesneg, nanti diumumkan secara bersamaan. BHR, THR, dan seterusnya akan diumumkan,” kata dia.

Yassierli menyebut, saat ini pihaknya telah menggelar diskusi dengan para pengusaha maupun operator transportasi online terkait rencana pemberian THR dan BHR. Dia menilai, sejauh ini respons para pengusaha cukup positif untuk penyaluran THR kepada para pekerjanya.

Disarankan untuk anda baca 👇

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *