JAKARTA – Penanews.co.id -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR RI dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi di DPR RI menerima hasil penyusunan revisi UUPA untuk diproses ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Momen persetujuan revisi UUPA itu mendapat perhatian khusus dari legislator asal Aceh, Muslem Ayub dan TA Khalid. Ia menyebut keputusan tersebut sangat bermakna karena berlangsung bertepatan dengan Hari Meugang di Aceh menjelang Iduladha 1447 Hijriah.
Muslim Ayub yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi salah satu substansi utama yang diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia menegaskan Dana Otsus perlu diperpanjang tanpa batas waktu guna menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Aceh.
Hal tersebut disampaikannya usai Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI.
Menurut Muslim, dari berbagai pasal yang direvisi, isu paling mendesak adalah keberlanjutan Dana Otsus yang saat ini akan berakhir pada 2027. Ia mengingatkan bahwa penghentian Dana Otsus berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta pembangunan di Aceh yang masih membutuhkan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.
“Yang pertama memang dari seluruh pasal-pasal yang kita revisi, yang sangat urgen dan sangat kita harapkan adalah mengenai dana otonomi khusus. Dana otonomi khusus itu tinggal satu tahun lagi masa berlakunya. Tanpa perpanjangan, tentu roda pemerintahan di Aceh akan terganggu,” ujar Muslim di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Parlementaria, Selasa (26/5/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh I, itu menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang dinilainya memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Aceh. Menurutnya, respons positif tersebut menjadi modal penting agar revisi UU Pemerintahan Aceh dapat segera dibahas bersama pemerintah.
Lebih lanjut, Muslim menegaskan pihaknya mengusulkan agar keberlakuan Dana Otsus tidak lagi dibatasi jangka waktu sebagaimana pengaturan sebelumnya. Ia berharap dana tersebut tetap diberikan selama status kekhususan Aceh masih berlaku.
“Kita berharap dalam revisi undang-undang ini (Dana Otsus) tidak ada lagi batas waktu. Sepanjang otonomi khusus itu berlaku di Aceh, sepanjang itu pula dana otonomi khusus diberlakukan,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong peningkatan besaran Dana Otsus dari sebelumnya 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan pembangunan yang masih besar, termasuk pemulihan infrastruktur akibat konflik masa lalu maupun bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh.
Muslim mencontohkan dampak banjir besar yang melanda beberapa daerah, termasuk Aceh Tamiang, yang menurutnya membutuhkan dukungan anggaran signifikan untuk proses pemulihan dalam jangka panjang.
“Untuk membangun kembali infrastruktur dan pelayanan publik tentu membutuhkan biaya yang besar. Karena itu kami berharap usulan 2,5 persen dapat disetujui,” ujar Politisi asal Dapil Aceh I itu.
Ia optimistis revisi UU Pemerintahan Aceh akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga kesejahteraan rakyat Aceh secara keseluruhan.
“Kami yakin dengan adanya revisi undang-undang ini, berbagai kebutuhan masyarakat Aceh dapat lebih terakomodasi dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.
Persetujuan di Hari Meugang
Sementara itu, TA Khalid Poltikus Partai Gerindra asal Dapil Aceh II, menyebut keputusan tersebut sangat bermakna karena berlangsung bertepatan dengan Hari Meugang di Aceh menyambut Iduladha 1447 Hijriah.
“Kami dari Aceh saya sampaikan bahwa hari ini pleno Panja Revisi UUPA. Kenapa saya sampaikan ini? Masyarakat Aceh sangat berterima kasih, karena di Aceh hari ini hari Meugang, hari sakral bagi kami, besok hari raya,” ujar TA Khalid dalam rapat tersebut, dilansir dari Serambinews.com
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Baleg DPR RI yang tetap melaksanakan rapat pembahasan revisi UUPA di tengah momentum penting masyarakat Aceh.
“Jadi kami mewakili rakyat Aceh berterima kasih kepada teman-teman, para pimpinan, badan legislasi, dan seluruh anggota Baleg yang telah berikhtiar semaksimal mungkin,” katanya.
“Malah di hari Meugang Baleg melakukan rapat untuk Aceh. Terima kasih mewakili rakyat Aceh,” tambah TA Khalid.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembahasan revisi UUPA berlangsung cukup panjang sejak tahun 2025 hingga akhirnya tuntas pada pertengahan 2026.
“Terima kasih, tepuk tangan untuk kita semua. Ini cukup lama dari tahun 2025 sampai 2026 baru selesai,” kata Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.
Usai pengambilan keputusan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Skip to content





