Meutya bilang Bank-bank ini Penampung Terbesar Aliran Dana Aktor Judol

by
Menteri Komdigi Meutya Hafid

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Perang terhadap judi online terus digalakkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membongkar fakta bahwa sindikat judi online memanfaatkan berbagai rekening perbankan serta dompet digital (e-wallet) sebagai wadah penampung dana ilegal.

Guna memberantas praktik ini secara total, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa upaya pembersihan jutaan situs dan konten ilegal harus berjalan selaras dengan pemblokiran rekening penampung tersebut. Tercatat, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menindak sekitar 3 juta situs judi online. Langkah pemblokiran aliran dana ini dinilai krusial untuk memutus urat nadi aktivitas perjudian digital di Indonesia.

Meutya mengungkap istilah ‘mengamputasi leher’ dari ekosistem judi online. “Jadi rekening penampung kita anggap sebagai lehernya, dan ini tentu yang harus diberantas, juga bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan,” ucap Meutya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Data Komdigi mengungkap bahwa ada 38.000 rekening terindikasi terkait judol  dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, sekitar 32.500 telah dilakukan penutupan rekening. “Artinya 88,5% berhasil diblokir, dan ini bentuk komitmen yang sangat ketat karena presentasinya hampir 90%,” ucap dia.

Sejumlah nama perbankan Meutya ungkap dalam acara penandatanganan kerja sama Komdigi dan OJK hari ini, di antaranya Bank Central Asia (sekitar 7.000 rekening), Bank Rakyat Indonesia (sekitar 6.400 rekening), Bank Negara Indonesia (sekitar 6.100 rekening), Bank Mandiri ( 4.649 rekening), Bank CIMB Niaga (1.363 rekening), Bank Syariah Indonesia (681 rekening).

“Ini data ada merah-merah, memang demikian karena mungkin skalanya lebih besar, BCA dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya jadi yang lebih berat hingga jumlahnya cukup besar,” papar dia. “Data ini kami harapkan menjadi indikator untuk perbaikan.”

Untuk perbankan yang tidak disebutkan bukan berarti terbebas dari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas judi online. “Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini jangan kemudian merasa, ‘wah sudah menang nih, banknya nggak dipakai,’” sebut Meutya.

“Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat.”

Selain rekening bank, Komdigi juga mencatat sejumlah dompet digital atau e-wallet yang diajukan untuk dilakukan pemblokiran kepada Bank Indonesia. DANA menjadi yang terbanyak dengan lebih dari 2.900 akun, disusul LinkAja sekitar 1.800 akun dan OVO sebanyak 1.097 akun. Meutya menyebut DOKU dan GoPay juga masuk dalam daftar pengajuan pemblokiran.

Ia menambahkan bahwa perbankan memegang peran penting dalam memutus aliran dana judi online melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Menurutnya, penguatan proses identifikasi nasabah hingga ke kantor cabang dan agen perbankan diperlukan agar rekening penampung dapat dideteksi sejak awal.

Keterbukaan data tersebut, lanjut Meutya, diperlukan agar seluruh penyelenggara jasa keuangan mengetahui posisi masing-masing dan dapat memperkuat langkah mitigasi.

“Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai atau perbankan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit,” jelas dia.

Sebagai gambaran bahwa terungkapnya indikasi rekening dan dompet digital yang dipakai judol secara langsung menjadi indikator tingkat partisipasi aktif para lembaga keuangan kepada otoritas pengawas.[]

Sumber Bloomberg technoz

ya