BANDA ACEH – Penanews.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang anggota TNI di jajaran Kodam XVII/Cenderawasih menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Perempuan tersebut disebut-sebut menjalin hubungan dengan 13 prajurit.
Menanggapi viralnya kabar itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Tri Purwanto mengatakan pihak Pomdam XVII/Cenderawasih langsung mengambil langkah penyelidikan.
“Terkait viralnya berita tentang kejadian tersebut, saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di tingkat Pomdam XVII/Cenderawasih,” kata Letkol Inf Tri Purwanto, dilansir detikSulsel, Jumat (27/2/2026).
Ia belum memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan yang beredar. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dan kewenangan untuk menyampaikan perkembangan kasus berada di tangan penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih.
“Saat ini, sudah dalam tahap penyidikan, dan yang berwenang memberikan keterangan adalah pihak penyidik, yaitu Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih,” ucapnya.
Sementara dalam unggahan yang viral, istri anggota TNI alias ibu persit itu disebut berusia 26 tahun. Kasus ini terkuak setelah wanita asal Kota Jayapura itu dilaporkan oleh suaminya yang merupakan anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili.
Menurut informasi, Pomdam XVII/Cenderawasih telah memulai penyelidikan dugaan perselingkuhan itu pada pertengahan Februari 2026. Sejumlah saksi dan barang bukti berupa ponsel disebut telah diamankan oleh penyidik.
Kronologi Terbongkarnya Skandal
Dikutip dari solobalapan.com, berdasarkan informasi yang dihimpun, skandal ini terbongkar setelah suami pelaku—yang merupakan anggota aktif Batalyon Infanteri (Yonif) 756/Wimane Sili—curiga dan melaporkan sang istri ke pihak berwenang.
Wanita asal Kota Jayapura tersebut diduga memanfaatkan celah saat sang suami tengah menjalankan tugas kedinasan.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa dari 13 oknum yang terseret, 9 prajurit muda dikabarkan telah menjalani pemeriksaan awal dan mengakui adanya hubungan terlarang tersebut.
Pengakuan Mengejutkan Para Prajurit
Dilansir dari fin.co.id, hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta yang mencengangkan. Dari sembilan prajurit yang telah dimintai keterangan, sebagian besar mengakui adanya hubungan intim.
Beberapa di antaranya menyebut perkenalan terjadi melalui media sosial seperti TikTok maupun WhatsApp. Ada pula yang mengaku pertama kali bertemu saat bertugas di Papua.
Lokasi yang disebut dalam pemeriksaan bervariasi, mulai dari rumah dinas, kos-kosan di Jalan Bhayangkara, hingga hotel di wilayah Wamena.
Mayoritas prajurit menyampaikan komunikasi awal hingga ajakan bertemu disebut berasal dari pihak perempuan. Seluruh prajurit yang diperiksa menyatakan bahwa istri anggota TNI itu yang berinisiatif memulai komunikasi, meminta nomor telepon genggam, hingga mengajak berhubungan intim.
Meski demikian, pengakuan tersebut tetap dalam pendalaman penyidik untuk memastikan fakta sebenarnya.
Dari seluruh nama yang diperiksa, sebagian berstatus lajang, sementara satu prajurit diketahui telah berkeluarga.
Penyidik mencatat masih ada empat oknum lain yang diduga terlibat namun belum dimintai keterangan. Beberapa di antaranya sedang menjalani cuti atau bertugas di satuan berbeda.
Koordinasi lintas batalyon pun dilakukan agar seluruh pihak yang disebut dapat segera diperiksa guna melengkapi berkas penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap Fadila sempat tertunda karena kondisi kesehatannya. Ia diketahui memiliki riwayat diabetes sehingga proses klarifikasi pada malam pertama hanya berlangsung hingga pukul 23.00 WIT.
Komandan Yonif 756/WMS, Letkol Inf Yoel Sry Liga, disebut telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai aturan hukum militer.
Rencana selanjutnya, sepuluh prajurit yang telah diperiksa akan diproses lebih lanjut di Staltamil Pomdam XVII/Cenderawasih.
Dalam hukum militer Indonesia, pelanggaran asusila atau perzinahan oleh anggota aktif TNI bukan hanya berdampak pada disiplin internal, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.[]
Direkomendasikan untuk anda baca 👇
Skip to content





