JAKARTA – Penanews.co.id – Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim berinisial DD dengan hak pensiun. Kesimpulan pemberhentian DD dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Marinews memberitakan, Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H. diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI,
“Pada persidangan tersebut, terlapor berinisial DD hadir dengan didampingi tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI),” tulis Marinews, Senin.
Menurut laporan Marinews, DD dihadapkan ke persidangan Majelis Kehormatan Hakim didasarkan 3 laporan yang diajukan oleh mantan isterinya.
“Pada pokoknya laporan kepada DD akibat tindakannya menelantarkan mantan isteri dan anak pasca perceraian,” ungkap Marinews.
Hal ini, lapor Marinews, dikarenakan Terlapor tidak mengirimkan nafkah kepada mantan isteri dan anak, sesuai nominal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya perkawinan terlapor dan mantan isteri karena perceraian.
“Demikian juga, terlapor terbukti melakukan rangkaian perbuatan yang merupakan bagian dari menghindari kewajiban pemberian nafkah kepada mantan isteri dan anak,” tambahnya
Selain menyampaikan alat bukti dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim dan tim pendamping dari PP IKAHI menyampaikan nota pembelaan untuk terlapor.
“Atas pemeriksaan terhadap terlapor, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tulis Marinews.
Namun dalam Putusan tersebut, terdapat dua anggota Majelis Kehormatan Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mayoritas Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Agung RI, Achmad S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.
Majelis Kehormatan Hakim, yang berbeda pendapat menyatakan seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun berturut-turut.
Direkomendasikan untuk anda baca 👇
Skip to content





