Oknum Polwan ini Curi Uang Pelanggan Salon

by
Ilustrasi | Foto Gemini AI

ROTE NDAO, NTT – Penanews.co.id – Seorang polisi wanita berinisial Brigadir YM diduga mengambil uang milik seorang pelanggan salon sebesar Rp1,1 juta. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah salon yang berada di Jalan Ba’a–Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat, 6 Maret 2026. Uang yang hilang diketahui milik pelanggan bernama Sabrina Ana Flora.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan Propam Polres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menjelaskan bahwa Brigadir YM merupakan anggota yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao.

“Yang bersangkutan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao. Kami sudah lakukan pemanggilan bersama korban untuk klarifikasi,” ujar AKBP Mardiono dikutip dari detikBali, Minggu (8/3/2026).

Mardiono menjelaskan peristiwa itu bermula ketika YM dan Sabrina sama-sama mengantre di salon milik Anggi Mandala.

Saat menunggu giliran, Sabrina menyimpan tasnya yang berisi uang di sebuah kursi karena hendak pergi ke toilet. Setelah kembali, Sabrina kemudian menjalani perawatan sulam alis.

Namun, saat hendak membayar layanan tersebut, Sabrina mendapati uang di dalam tasnya sudah hilang.

Sabrina kemudian mencurigai YM sebagai pelaku pencurian. Ia lalu membuat pengaduan melalui layanan Propam Presisi Polres Rote Ndao.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, langsung mendatangi lokasi kejadian. YM dan Sabrina kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao untuk menjalani klarifikasi di ruangan Sipropam.

“Saat itu korban juga melakukan pelaporan melalui scan barcode layanan pengaduan Propam,” terang Mardiono.

Polwan Ngaku Ambil Uang Korban
Menurut Mardiono, dalam proses klarifikasi YM akhirnya mengakui perbuatannya. Uang yang diambil dari korban kemudian disita sebagai barang bukti.

Meski demikian, YM belum ditahan karena Polres Rote Ndao masih menunggu petunjuk dari Bidpropam Polda NTT terkait penanganan kasus tersebut.

“Belum (ditahan) karena pengaduan melalui QR Code Layanan Propam Polri. Nanti petunjuk dari Polda jenis pelanggarannya disiplin atau kode etik. Upaya Propam Polres Rote sementara permintaan klarifikasi terhadap pihak terkait. Kami tetap komitmen untuk transparan dalam penanganannya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Mardiono.[]

Direkomendasikan untuk anda baca ini juga 👇

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *