Pemerintah Buka Opsi Batalkan Keberangkatan Haji 2026, Begini Mitigasinya

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Pemerintah menyatakan ada kemungkinan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 apabila kondisi keamanan di kawasan Timur Tengah dianggap tidak aman bagi para jemaah.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan berbagai langkah antisipasi dan sejumlah skenario mitigasi. Upaya tersebut dilakukan untuk menghadapi potensi krisis di kawasan yang dapat berdampak pada pelaksanaan ibadah haji.

“Keselamatan jemaah menjadi prioritas utama. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan data intelijen keamanan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” kata Irfan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (11/3/2026) dilansir dari Himpuhnews .

Menurutnya, salah satu skenario yang disiapkan adalah kemungkinan pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji, namun Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah karena pertimbangan keamanan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah akan melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Arab Saudi agar biaya layanan yang telah dibayarkan tidak hangus.

Dana yang sudah disetor untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan lainnya diharapkan dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya tanpa dikenakan penalti.

“Kami akan berupaya agar biaya yang sudah dibayarkan bisa digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun 2027,” ujar Irfan.

Namun pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan penolakan dari penyedia layanan di Arab Saudi terhadap skema pengalihan kontrak tersebut.

Opsi Refund atau Menunggu Tahun Depan

Selain diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, pemerintah juga menyiapkan skema mitigasi keuangan bagi jemaah haji.

Jemaah akan diberikan dua pilihan terkait dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Pertama, jemaah dapat menarik kembali dana pelunasan tanpa kehilangan kesempatan untuk berangkat pada musim haji berikutnya.

Kedua, jemaah dapat membiarkan dana tetap tersimpan untuk keberangkatan tahun depan dengan kompensasi tambahan nilai manfaat selama masa tunggu.

Skema ini disiapkan agar jemaah tidak dirugikan jika keberangkatan haji harus ditunda.

Fatwa MUI untuk Menghindari Polemik

Pemerintah juga menyiapkan langkah komunikasi keagamaan untuk mengantisipasi potensi polemik di masyarakat jika haji harus dibatalkan.

Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan penjelasan syariah mengenai konsep istitha’ah atau kemampuan berhaji dari sisi keamanan.

Dalam kondisi tertentu, pembatalan keberangkatan demi keselamatan jiwa justru dianggap sebagai kewajiban secara agama.

Langkah ini diperlukan untuk menghindari narasi yang menganggap keberangkatan haji harus tetap dilakukan dalam kondisi apa pun.

Renegosiasi Kontrak dan Klausul Force Majeure

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah renegosiasi kontrak dengan maskapai penerbangan dan penyedia layanan haji di Arab Saudi.

Renegosiasi akan menggunakan klausul force majeure atau keadaan kahar untuk meminimalkan potensi kerugian jemaah atas dana layanan yang sudah dibayarkan.

Meski demikian, Irfan mengakui langkah tersebut tetap memiliki risiko penolakan dari pihak penyedia layanan.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *