Pertama di Dunia, Malaysia Batalkan Perjanjian Perdagangan AS di Tengah Ketegangan di Timur Tengah

by

KUALA LUMPUR – Penanews.co.id – Malaysia telah menarik diri dari kesepakatan perdagangannya dengan Amerika Serikat, menjadi negara pertama yang meninggalkan perjanjian yang dinegosiasikan di bawah strategi tarif timbal balik Washington.

Penarikan diri dari perdagangan ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah. Langkah ini dapat mendorong beberapa mitra dagang AS lainnya untuk mempertimbangkan kembali kesepakatan serupa.

Pada tanggal 15 Maret 2026, Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, mengumumkan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat kini “batal demi hukum.”

Keputusan tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan tarif timbal balik yang diberlakukan oleh pemerintahan Donald Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Pengadilan memutuskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang berdasarkan undang-undang tersebut untuk memberlakukan tarif secara luas , sehingga menghilangkan dasar hukum dari perjanjian tersebut.

“Itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku,” kata Johari, menambahkan bahwa Amerika Serikat sekarang dapat mengandalkan alat lain seperti tarif berdasarkan Pasal 122 atau investigasi berdasarkan Pasal 301.

Perjanjian tersebut ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Anwar Ibrahim dan Donald Trump. Pada saat itu, Tengku Zafrul Aziz menjabat sebagai Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia dan memimpin negosiasi tersebut.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Malaysia menghindari tarif yang awalnya mencapai 47%, dengan menegosiasikan pengurangan terlebih dahulu menjadi 24% dan kemudian menjadi sekitar 19%. Sebagai imbalannya, Malaysia setuju untuk memberikan akses pasar yang lebih luas dan konsesi kebijakan kepada Amerika Serikat.

Langkah Malaysia ini menyoroti dilema yang semakin besar bagi negara-negara yang menandatangani kesepakatan serupa dengan Washington. Setelah putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026, kebijakan tarif timbal balik yang mendukung perjanjian tersebut runtuh. Pemerintahan Trump kemudian memberlakukan tarif  seragam 10% berdasarkan Pasal 122, yang diterapkan secara sama kepada semua mitra dagang.

Komentar GTRI

Dua faktor kemungkinan akan mendorong lebih banyak negara untuk menarik diri dari kesepakatan perdagangan yang ditandatangani dengan Amerika Serikat di bawah strategi tarif timbal balik. Pertama, kesepakatan tersebut telah kehilangan nilai ekonominya setelah putusan Mahkamah Agung AS.

Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India telah menerima tarif sebesar 15–20% dan menawarkan konsesi signifikan dalam hal akses pasar, pengadaan, dan regulasi. Namun, setelah pengadilan membatalkan kebijakan tarif timbal balik tersebut, Washington memberlakukan tarif seragam sebesar 10% kepada semua mitra dagang, yang berarti negara-negara dengan perjanjian perdagangan kini menerima perlakuan yang sama dengan negara-negara tanpa perjanjian tersebut.

Oleh karena itu, keuntungan istimewa yang dijanjikan oleh perjanjian-perjanjian ini telah hilang.

Kedua, tekanan perdagangan dari Amerika Serikat terus berlanjut bahkan setelah perjanjian ditandatangani. Pada tanggal 11–12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) meluncurkan dua investigasi Bagian 301 baru terhadap beberapa ekonomi besar, termasuk negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan AS, terkait kebijakan industri dan masalah kerja paksa.

Ini menandakan bahwa bahkan negara-negara yang telah menegosiasikan pengaturan perdagangan tetap rentan terhadap investigasi baru AS dan potensi tarif.

Bagi banyak pemerintah, kombinasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa mempertahankan konsesi yang mahal secara politik jika perlakuan tarif yang sama berlaku tanpa kesepakatan dan tekanan perdagangan tetap berlanjut?

Keputusan Malaysia untuk menyatakan perjanjiannya batal mungkin akan diikuti oleh banyak negara lain termasuk Indonesia.[stratnewsglobal]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *