PERMAHI Desak Danpuspom TNI Transparan di Kasus Penyiraman Air Keras pada Aktivis KontraS

by

JAKARTA — Penanews.co.id – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyampaikan sikap tegas terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang terjadi di kawasan Salemba.

PERMAHI mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, terlebih setelah empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor diserang oleh pelaku tak dikenal dengan cara disiram cairan keras dari arah berlawanan. Serangan itu menyebabkan luka serius dan membuat korban terjatuh di lokasi kejadian.

PERMAHI mengecam keras tindakan tersebut dan menilai peristiwa ini sebagai bentuk represivitas terhadap masyarakat sipil. Menurut mereka, kekerasan dengan metode penyiraman air keras bukan hanya tindak pidana berat, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat, khususnya bagi individu yang aktif mengkritisi kebijakan negara.

Lihat juga; 4 Prajurit TNI Ditangkap, Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Dalam negara demokrasi, tindakan seperti ini berpotensi menciptakan efek gentar yang membahayakan ruang partisipasi publik,” demikian pernyataan resmi PERMAHI.

Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam mengungkap fakta hukum secara utuh. Ia menilai keterbukaan proses penyidikan akan menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhammad Afghan Ababil, meminta Komisi I DPR RI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses hukum. Ia menekankan pentingnya mengungkap secara terang benderang aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, termasuk motif yang melatarbelakanginya.

Afghan juga menyoroti adanya kecurigaan publik yang berkembang, mengingat korban dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan pertahanan negara, termasuk penolakan terhadap RUU TNI dalam waktu yang berdekatan dengan kejadian.

Lebih jauh, PERMAHI mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap institusi TNI, baik dari aspek struktural maupun kultural. Reformasi internal dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan institusi militer semakin adaptif terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain secara komando maupun institusional,” tegas PERMAHI.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, PERMAHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya diberitakan media ini Empat terduga penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus telah ditangkap, ke empatnya merupakan Prajurit TNI.  Hal itu disampaikan Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.

“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.

TNI masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku ke Andrie Yunus. Para pelaku telah ditetapkan tersangka.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.[Rifky]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *