Oleh : Dr. Safwan Nurdin, SE., M.Si
DI tengah kemiskinan Aceh yang masih membelit, pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menghadirkan ironi yang sulit diterima akal sehat publik. Ketika kelompok paling rentan masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, yang justru dipertanyakan adalah program perlindungan mereka—bukan kenyamanan fiskal elite anggaran.
Data 2025 menunjukkan kenyataan yang tak terbantahkan: tingkat kemiskinan nasional berada di kisaran 9 persen, sementara Aceh masih berkutat di angka 14–15 persen. Artinya, satu dari tujuh warga Aceh hidup dalam keterbatasan. Dalam situasi seperti ini, setiap kebijakan publik seharusnya berpijak pada satu prinsip utama: melindungi yang paling lemah, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Di satu sisi, pemerintah berbicara efisiensi. Di sisi lain, struktur anggaran masih memperlihatkan ruang longgar bagi belanja yang tidak memiliki korelasi langsung dengan pengurangan kemiskinan. SiLPA Aceh yang mencapai Rp2–4 triliun menjadi bukti bahwa problem utama bukan semata kekurangan anggaran, melainkan kegagalan dalam menentukan prioritas.
Lebih jauh, pertumbuhan ekonomi Aceh yang hanya berada di kisaran 3,5–4,2 persen memperlihatkan bahwa mesin ekonomi daerah belum bekerja optimal. Dalam kondisi ekonomi yang lambat dan daya beli masyarakat yang rapuh, memotong JKA sama saja dengan mengurangi bantalan terakhir yang dimiliki kelompok miskin.
Di sinilah paradoks itu menjadi nyata, anggaran yang seharusnya menjadi alat keberpihakan, justru berpotensi menjauh dari mereka yang paling membutuhkan.
Dalam kerangka theory of change, JKA bukan sekadar program kesehatan. Ia adalah intervensi struktural untuk memutus rantai kemiskinan.
Ketika biaya kesehatan ditanggung negara, rumah tangga miskin terlindungi dari risiko jatuh lebih dalam akibat pengeluaran tak terduga. Tanpa perlindungan ini, satu episode sakit saja bisa menghapus stabilitas ekonomi keluarga yang dibangun bertahun-tahun.
Sebaliknya, ketika JKA dipangkas, negara secara tidak langsung memindahkan risiko fiskal ke pundak rakyat. Rumah tangga dipaksa menyerap beban yang seharusnya ditanggung oleh sistem. Dampaknya berlapis: tabungan habis, aset dijual, utang meningkat—dan kemiskinan menjadi semakin struktural.
Yang lebih problematik, penghematan justru tidak diarahkan pada pos-pos yang minim dampak. Tunjangan pejabat, belanja yang melekat pada kekuasaan, hingga dana pokok pikiran (pokir) tetap berjalan tanpa evaluasi berbasis hasil yang ketat. Padahal, dalam banyak kasus, efektivitas belanja tersebut terhadap penurunan kemiskinan tidak pernah benar-benar terukur secara transparan.
Ini bukan semata soal angka. Ini soal keberanian politik untuk menentukan siapa yang harus dilindungi terlebih dahulu.
Dalam perspektif ekonomi publik, pilihan anggaran selalu mencerminkan nilai. Ketika belanja yang produktif secara sosial dipangkas, sementara belanja yang bersifat elitis tetap aman, maka yang terjadi bukan efisiensi—melainkan redistribusi risiko dari negara ke rakyat.
Lebih jauh lagi, kebijakan seperti ini berpotensi menciptakan efek domino pada ekonomi daerah. Ketika masyarakat harus mengalihkan pendapatan untuk biaya kesehatan, konsumsi rumah tangga akan turun. Padahal, konsumsi adalah penopang utama ekonomi Aceh. Pelemahan konsumsi berarti tekanan bagi UMKM, penurunan aktivitas ekonomi lokal, dan pada akhirnya memperlambat pertumbuhan yang sejak awal sudah lemah.
Aceh tidak kekurangan anggaran. Aceh kekurangan keberanian untuk menata prioritas.
Jika efisiensi memang menjadi tujuan, maka arahkan pada belanja yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan publik. Rasionalisasi tunjangan yang tidak berbasis kinerja dan evaluasi serius terhadap dana pokir adalah langkah yang jauh lebih logis dibanding memangkas JKA.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan publik bukan terletak pada seberapa besar anggaran yang dihemat, tetapi pada siapa yang tetap terlindungi ketika anggaran itu disesuaikan.
JKA, dalam konteks ini, bukan sekadar program kesehatan. Ia adalah garis pembatas antara negara yang hadir dan negara yang abai.
Dan di tengah kemiskinan Aceh yang masih tinggi, setiap keputusan untuk melemahkan perlindungan sosial, sejatinya adalah ujian paling jujur:
apakah anggaran masih berpihak pada rakyat—atau justru semakin menjauh dari mereka.
Memangkas atau memasukkan perlindungan sosial di tengah status Aceh sebagai ‘juara’ kemiskinan di Sumatera bukan sekedar efisiensi anggaran, tapi itu adalah pengungkapan hati nurani.[]
Penulis; Dr. Safwan Nurdin, SE., M.Si, Pengamat Ekonomi Publik UNBP Lhokseumawe
Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis
Skip to content





