Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

by

Penulis: Dr Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh

DI pintu gerbang Kantor Gubernur Aceh, pada pagi Senin (4 Mai 2026), sejumlah polisi berjaga-jaga. Begitu juga di tempat parkir. Ini suasana tak biasa. Terasa sekali bakal ada sebuah peristiwa di sini.

Memang sejak dua hari lalu, telah muncul ajakan berunjukrasa di sini, mengusung tuntutan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Saya datang ke kantor gubernur sekitar pukul 09.30. Menunaikan janji bertemu dengan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man).

Kami berdua berposisi sebagai Juru Bicara Pemerintah Aceh. Saya sebagai junior menaruh hormat kepada Ampon Man yang adalah salah satu tokoh perdamaian di Aceh. Sehingga setiap kegiatan sebagai Juru Bicara Pemerintah Aceh, saya berkoordinasi dengan Ampon Man.

Berjumpa Ampon Man di lantai dua kantor Gubernur Aceh, saya langsung bertanya tentang rencana pembahasan kegiatan pekan ini. “Kita tunggu Sekda (Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir Syamaun), masih rapat,” Ampon Man menjawab.

Kami berbagi cerita di ruang tunggu. Termasuk tentang demo mahasiswa itu. “Saya dengar mereka datang nanti pukul dua siang (pukul 14.00),” katanya. Tak lama kemudian, Sekda Nasir selesai rapat. Ia mengajak kami ikut Focus Group Discussion di Ruang Rapat Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh lantai tiga.

Kami ikut saja. Ternyata di ruang rapat lantai tiga, sudah penuh dengan pemuda-pemuda dari berbagai organisasi kepemudaan, dan kalangan mahasiswa. Di sini membahas masa depan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Evaluasi Pergub JKA

Berlangsung mulai pukul 10.00, FGD tersebut berlangsung tajam. Selain meminta penjelasan mengenai kondisi terkini pergerakan pelayanan kesehatan di Aceh, mahasiswa dan OKP secara tegas mendesak agar Pergub JKA dikaji ulang dan direvisi secara spesifik, agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sekda Nasir mengawali penjelasannya dengan memaparkan data-data terbaru. Bahwa dari 5.703.282 jiwa penduduk Aceh yang masuk ke dalam Desil 1 sampai Desil 5 adalah 3.275.490 jiwa (57%). Mereka masuk dalam tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sisanya, 1.130.604 jiwa (19,02%) adalah peserta asuransi seperti polisi, tantara, dan aparatur negeri sipil. Kemudian sejak 1 Mei 2026, tercatat 604.446 jiwa (10.60%) peserta JKA yang masuk dalam Desil 6 dan Desil 7.

Angka-angka itu, kata Nasir, sangat dinamis. “Bisa bergerak naik, maupun turun. Terutama peserta JKA yang berpotensi naik dari perbaikan data,” katanya. Potensi naik itu terutama dari data null (hampa, kosong atau nol) yaitu orang-orang yang ber KTP Aceh tapi tidak berada di Aceh. Angkanya mencapai 276.620 jiwa (4,85%).

Terakhir, sebanyak 416.122 jiwa (7,3%) masuk dalam kategori orang-orang yang memiliki kemampuan atas rata-rata dan masuk dalam Desil 8, Desil 9, dan Desil 10. “Mereka tidak mau tidur di kelas tiga, jadi sia-sia pembayarannya, maka mereka masuk ke mandiri” kata Nasir. “Namun, jika sakit berat tetap dibayar Pemerintah Aceh.”

Berkaitan dengan data Desil mengacu kepada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), basis data Tunggal yang diakui Pemerintah Indonesia sebagai rujukan utama penyaluran berbagai bantuan sosial mulai tahun 2025. DTSEN dibentuk melalui Peraturan Menteri (Permen) Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) No. 7 Tahun 2025.

Sejauh ini, Pergub JKA sudah berjalan selam 4 hari sejak 1 Mei 2026. “Hingga hari ini belum ada kendala yang berarti. Jika pun ada persoalan data, atau kendalanya, kami segera meresponnya,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus.

Prinsip Dasar Hukum

Para mahasiswa dan OKP tersebut, tampaknya memahami ilmu hukum. Sehingga mereka juga bertanya secara detail mengenai prinsip-prinsip dasar hukum, terutama berkaitan dengan nilai. Di antaranya berkaitan dengan the greatest happiness Jeremy Betham, principles of legality Lon Fuller, dan kepastian hukum dari sudut pandang Hans Kelsen yang memperkenalkan grundnorm.

Utilitarianisme dari Bentham adalah aliran etika yang menilai baik atau buruknya suatu tindakan berdasarkan kegunaan (utility) atau konsekuensinya. Kebahagian terbesar untuk jumlah orang yang terbanyak. Tujuan praktisnya, memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan masyarakat.

Adapun Fuller merumuskan delapan prinsip yang harus dipenuhi oleh hukum, yaitu: generalitas, promulgasi, non-retroaktif, kejelasan, konsistensi, kemungkinan dipenuhi, konstansi atau stabilitas, dan kesesuaian. Jika salah satu prinsip ini gagal, maka sistem tersebut tak lagi berfungsi sebagai hukum.

Sedangkan Kelsen dengan kekuatan teori hukum murninya menjadi panduan terhadap hierarki hukum. Puncuk tertinggi hukum adalah grundnorm (norma dasar) yang melampaui konstitusi dan menjadi dasar bagi berlakunya seluruh norma hukum di bawahnya.

Di sini saya menjelaskan, bahwa Pergub JKA dari sudut pandang utilitarianisme maka telah memenuhi prinsip kebahagian terbesar untuk jumlah orang yang terbanyak. Artinya, Pergub ini hanya meleset 7,3% dari seluruh penduduk Aceh. “Itu pun mereka yang masuk kategori sejahtera. Tentu cita-cita hukum di Aceh adalah membahagiakan seluruh penduduk Aceh.”

Menilai Pergub JKA dari kacamata principles of legality, maka kemungkinan yang perlu dipertajam adalah pada nilai kesesuaiannya. “Harus ada keselarasan antara apa yang tertulis dalam Pergub JKA dengan tindakan nyata dari pemerintah yang menjalankannya.”

Kabag Peraturan Perundang-undangan Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Dr Dekstro Alfa, menambahkan secara hierarki hukum sudah memenuhi prinsip hierarki hukum. “Bahkan juga sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam MoU Helsinki,” katanya.

Validitas norma pada Pergub JKA, kata Desktro, sudah sesuai dengan Qanun Kesehatan Aceh, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh. “Bahkan tidak melanggar konstitusi dan norma dasarnya,” kata Desktro. “Hal tersebut dapat diuji dengan kajian-kajian ilmiah.”

Di akhir FGD, Sekda Nasir, tetap membuka ruang untuk mengkaji ulang Pergub JKA. Bahkan ia mengajak seluruh mahasiswa dan OKP peserta FGD untuk terlibat aktif dalam proses pengkajian Pergub JKA. “Namun, berilah kesempatan kepada Pergub JKA ini bekerja agar bisa kita evaluasi nantinya,” kata Nasir.

Memaksa Cabut Pergub JKA

Ketika ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh masuk ke halaman Kantor Gubernur Aceh, para mahasiswa dan OKP peserta FGD telah meninggalkan tempat. Mereka datang sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebuah truk berisi pengeras suara dan pengunjukrasa berdiri di dalam baknya memasuki halaman kantor. Di belakangnya diikuti ratusan pendemo yang telah memarkir motornya di pinggir jalan di luar pagar.

Truk itu parkir tepat di teras kantor. Sejumlah polisi membuat pagar betis menutupi pintu masuk kantor. Dari pengeras suara itu, mereka berteriak: “cabut Pergub JKA, kami datang ke sini untuk memastikan Pergub itu dicabut. Jika tidak dicabut kami rela tumpah darah di sini.”

Selain itu, mereka berteriak meminta berjumpa Sekda Nasir. Tak lama berselang, Sekda Nasir, menemui langsung para mahasiswa yang menggelar aksi di teras depan lobi Kantor Gubernur Aceh. Nasir didampingi sejumlah asisten serta pejabat eselon II dan Juru Bicara Pemerintah Aceh.

Sekda memberikan penjelasan terkait Pergub JKA. ‎Dalam keterangannya, M. Nasir meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, sebuah regulasi membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara utuh.

‎“Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” ujar Nasir di hadapan massa aksi.

‎Dalam penjelasan lebih lanjut kepada awak media di sela aksi demonstrasi, Sekda Aceh menjelaskan bahwa Pergub JKA baru berjalan selama empat hari sejak diberlakukan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi, terutama di sejumlah rumah sakit.

‎“Hingga saat ini, dari hasil evaluasi awal di sebagian besar rumah sakit, tidak ditemukan kendala terkait penerimaan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Nasir juga mengakui bahwa proses penyempurnaan data masih terus dilakukan, mengingat validitas data menjadi faktor penting dalam menjamin ketepatan sasaran program. Namun demikian, ia memastikan bahwa tidak akan ada masyarakat miskin yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

‎Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari petugas keamanan. Aksi unjukrasa ini berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Pada dua peristiwa yang hampir bersamaan dalam fokus yang sama terlihat dua cara yang berbeda. Pada aksi pertama sejumlah mahasiswa dan OKP memilih dialog dan terlibat langung dalam proses evaluasi Pergub JKA yang sedang berjalan, sedangkan pada aksi kedua yang dilakukan massa atas nama Aliansi Rakyat Aceh lebih memilih pemaksaan untuk pencabutan Pergub JKA. []

ya