Waspada!! Ketika Ombudsman Terseret dalam Rantai Mafia Sawit dan Tambang

by

Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

PENANGKAPAN Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel (2013-2025), bukan sekadar kasus hukum biasa. Peristiwa ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik yang lebih sistemik, terkait penyalahgunaan kewenangan pengawasan sebagai instrumen perlindungan kepentingan korporasi besar, khususnya di sektor sawit dan tambang.

Dalam kerangka teoritik tata kelola pemerintahan, Ombudsman seharusnya menjadi “penjaga terakhir” (last resort) bagi masyarakat terhadap maladministrasi negara. Namun, ketika kewenangan tersebut justru dipelintir menjadi alat legitimasi, maka terjadi apa yang dalam literatur disebut sebagai regulatory capture, yakni situasi di mana lembaga pengawas justru dikuasai oleh pihak yang diawasi. Di titik ini, pengawasan tidak lagi netral, melainkan menjadi bagian dari mata rantai kejahatan itu sendiri.

Modus yang terungkap memperlihatkan pola yang tidak sederhana. Rekomendasi Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan pemerintah, misalnya terkait ganti rugi atau ekspor, digunakan oleh korporasi sebagai dasar untuk menggugat negara di pengadilan. Dalam konteks ini, rekomendasi yang semestinya bersifat korektif justru berubah menjadi alat pembatal kewajiban hukum korporasi terhadap negara.

Kasus ekspor crude palm oil (CPO) menjadi ilustrasi konkret. Tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, yang sebelumnya terseret perkara korupsi, diduga memanfaatkan rekomendasi Ombudsman untuk menggugat kebijakan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dampaknya tidak kecil, dimana potensi hilangnya penerimaan negara hingga belasan triliun rupiah, serta terciptanya preseden hukum yang melemahkan posisi negara di hadapan korporasi.

Di sini, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum individual, melainkan indikasi kejahatan terorganisasi (organized crime) yang melibatkan jejaring kekuasaan. Ketika lembaga negara, yang seharusnya menjadi bagian dari sistem kontrol, justru berkolusi dengan pelaku usaha, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus legitimasi negara dalam mengelola sumber daya alam, sebuah sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, rekomendasi Ombudsman memang tidak bersifat mengikat secara yuridis. Namun, dalam praktik, rekomendasi tersebut memiliki bobot moral dan politik yang kuat, bahkan sering dijadikan rujukan oleh pengadilan. Ketika rekomendasi ini terkontaminasi kepentingan, maka seluruh ekosistem penegakan hukum ikut terdampak. Ini yang menjadikan kasus ini berbahaya, dimana ia bekerja secara halus, tetapi sistemik.

Situasi ini semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto. Retorika pemberantasan korupsi tidak lagi memadai. Yang dibutuhkan adalah langkah luar biasa (extraordinary measures) untuk menghadapi kejahatan yang juga bersifat luar biasa. Dalam doktrin hukum pidana modern, kejahatan terorganisasi menuntut respons yang melampaui pendekatan konvensional, baik melalui penguatan kelembagaan, penindakan tanpa pandang bulu, maupun reformasi sistem pengawasan.

Lebih dari itu, keberanian politik menjadi faktor penentu. Sejarah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi hanya efektif ketika ada political will yang tegas dari pucuk kekuasaan. Sebaliknya, jika terdapat toleransi, baik secara aktif maupun pasif, terhadap aktor-aktor yang terindikasi korupsi, maka upaya penegakan hukum akan selalu tersandera.

Kasus ini, pada akhirnya, membuka satu kenyataan pahit, bahwa ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari luar, tetapi bisa tumbuh dari dalam institusi itu sendiri. Ketika pengawas menjadi bagian dari yang diawasi, maka negara sedang menghadapi krisis integritas yang serius. Dan dalam situasi seperti itu, pilihan yang tersedia hanya dua, yaitu membenahi secara radikal, atau membiarkan kerusakan menjadi semakin dalam.[]

Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis.

ya