Kebebasan Berpendapat Bukan Kebebasan Memfitnah

by
Ilustrasi Kebebasan Berpendapat Bukan Kebebasan Memfitnah | Foto Gemini AI

Oleh: Tgk. Nanda Saputra, M.Pd./ Ketua PC ISNU Kab. Pidie

DEMOKRASI memberikan ruang luas kepada setiap warga negara untuk berbicara, mengkritik, dan menyampaikan pendapat di ruang publik. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama negara demokratis. Tanpa kebebasan tersebut, masyarakat akan hidup dalam ketakutan dan kehilangan hak untuk mengawasi kekuasaan. Namun, dalam praktiknya, kebebasan berpendapat sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas, termasuk kebebasan untuk menyerang kehormatan pribadi orang lain melalui tuduhan, fitnah, dan narasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Fenomena ini semakin terlihat dalam dinamika politik Indonesia belakangan ini. Ruang publik dipenuhi perdebatan yang tidak lagi berfokus pada gagasan, program, atau kualitas kepemimpinan, melainkan bergeser menjadi serangan personal yang menyentuh wilayah privat seseorang. Ironisnya, tuduhan-tuduhan sensasional tersebut sering disampaikan oleh tokoh publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi politik.

Dalam masyarakat demokratis, kritik tentu sah dan bahkan diperlukan. Pemerintah, pejabat negara, maupun tokoh politik tidak boleh antikritik. Kritik yang sehat justru menjadi alat kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Akan tetapi, kritik memiliki batas moral dan batas hukum. Kritik harus berbasis data, argumentasi, dan kepentingan publik, bukan sekadar asumsi, prasangka, atau upaya menjatuhkan martabat seseorang.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara kritik dan fitnah. Kritik bertujuan memperbaiki keadaan melalui argumentasi yang rasional, sedangkan fitnah bertujuan merusak reputasi seseorang melalui tuduhan yang belum tentu benar. Kritik membangun kesadaran publik, sementara fitnah membangun kebencian dan permusuhan sosial.

Persoalan ini menjadi semakin serius ketika media sosial menjadikan setiap orang dapat dengan mudah memproduksi dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Dalam hitungan menit, sebuah tuduhan dapat menyebar ke jutaan orang, meskipun belum tentu memiliki dasar fakta yang kuat. Akibatnya, ruang publik berubah menjadi arena saling menyerang, bukan lagi tempat pertukaran gagasan yang sehat.

Lebih berbahaya lagi, masyarakat sering kali lebih tertarik pada sensasi daripada substansi. Isu-isu personal lebih cepat viral dibandingkan pembahasan mengenai ekonomi, pendidikan, kemiskinan, atau kesejahteraan rakyat. Politik akhirnya kehilangan kualitas intelektualnya dan berubah menjadi panggung drama yang penuh kegaduhan.

Padahal, demokrasi yang matang membutuhkan kedewasaan berpikir. Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap kehormatan pribadi. Dalam budaya timur dan nilai-nilai keislaman yang dianut mayoritas masyarakat Aceh, menjaga lisan dan kehormatan orang lain merupakan bagian penting dari akhlak sosial. Islam secara tegas melarang ghibah, fitnah, dan penyebaran tuduhan tanpa bukti. Al-Qur’an bahkan mengingatkan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan karena dapat menghancurkan martabat dan kehidupan sosial seseorang.

Dalam konteks hukum Indonesia, kebebasan berpendapat juga bukan hak yang absolut. Konstitusi memang menjamin kebebasan berekspresi, tetapi pada saat yang sama setiap warga negara wajib menghormati hak dan kehormatan orang lain. Karena itu, penyebaran tuduhan yang tidak berdasar dapat berimplikasi pada persoalan hukum, baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, maupun aturan etik jurnalistik.

Media massa profesional pun memiliki prinsip yang jelas mengenai hal ini. Pers diwajibkan melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan menghindari penyebaran informasi yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik. Sebab itu, media yang sehat tidak semestinya menjadi alat untuk memperluas serangan personal, melainkan menjadi ruang pendidikan publik yang mencerdaskan masyarakat.

Kita tentu prihatin melihat bagaimana kualitas diskursus publik hari ini semakin menurun. Banyak tokoh lebih memilih memainkan isu sensasional dibandingkan menyampaikan solusi nyata bagi bangsa. Narasi politik dipenuhi emosi, kemarahan, dan tuduhan pribadi yang tidak mendidik masyarakat. Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka generasi muda akan tumbuh dengan pemahaman bahwa politik adalah dunia penuh kebencian dan saling menjatuhkan.

Indonesia membutuhkan budaya demokrasi yang lebih dewasa. Para elite politik, tokoh masyarakat, akademisi, dan pengguna media sosial harus menyadari bahwa setiap ucapan memiliki dampak sosial yang besar. Ruang publik seharusnya digunakan untuk memperkuat persatuan, membangun kesadaran kritis, dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan bangsa.

Sudah saatnya kita kembali membedakan antara kritik dan fitnah. Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi fitnah adalah racun demokrasi. Kebebasan berpendapat memang harus dijaga, namun kebebasan itu tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk menyerang martabat manusia tanpa bukti dan tanpa etika.

Demokrasi yang sehat bukan diukur dari seberapa keras orang saling menghina, melainkan dari seberapa dewasa masyarakat menghargai perbedaan pendapat dengan tetap menjaga adab, hukum, dan kemanusiaan.[]


Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis