Roy dan Tifa Dikejar, Lalu Siapa Mengejar Kebenaran?

by -112 Views

Penulis : Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr. Tifa pada 19 Juni 2026 kembali memantik pertanyaan mendasar tentang wajah penegakan hukum Indonesia: apakah hukum sedang bekerja untuk mencari kebenaran, atau sekadar merespons laporan pidana tanpa menyelesaikan substansi persoalan yang menjadi akar sengketa?

Kasus ini bermula dari polemik panjang mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Selama beberapa tahun terakhir, isu tersebut berulang kali muncul di ruang publik, media sosial, hingga ranah hukum. Di tengah kontroversi yang tak kunjung selesai, aparat penegak hukum justru bergerak cepat terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Pertanyaannya sederhana, apakah kriminalisasi terhadap pihak yang mempertanyakan suatu dokumen publik akan mengakhiri polemik, atau justru memperbesar kecurigaan masyarakat?

Dalam teori negara hukum modern (rule of law), hukum tidak hanya dituntut menghadirkan kepastian, tetapi juga keadilan dan transparansi. Ahli hukum Lon L. Fuller dalam The Morality of Law menegaskan bahwa legitimasi hukum tidak hanya bergantung pada prosedur formal, melainkan juga pada persepsi masyarakat bahwa hukum dijalankan secara rasional dan adil.

Ketika sebuah isu yang menyangkut kepentingan publik dijawab dengan pendekatan represif, maka yang muncul bukan penyelesaian, melainkan ketidakpercayaan.

Data berbagai survei nasional beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum masih menghadapi tantangan serius. Berbagai kasus besar, mulai dari pembunuhan berencana yang melibatkan petinggi polisi, skandal korupsi, hingga praktik mafia hukum, telah mengikis persepsi independensi aparat di mata masyarakat.

Dalam konteks itulah penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa dibaca oleh sebagian publik. Bukan sekadar perkara pencemaran nama baik, melainkan simbol pertarungan antara kebebasan berpendapat dengan penggunaan instrumen pidana.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak menyatakan pendapat. Jaminan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tentu kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Namun dalam negara demokrasi, pembatasan terhadap ekspresi harus dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan membungkam kritik.

Di berbagai negara demokrasi, kecenderungan penggunaan pasal pencemaran nama baik terhadap kritik politik justru semakin ditinggalkan. Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia berkali-kali menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik dibanding warga biasa. Alasannya sederhana: kekuasaan publik harus terbuka terhadap pengawasan publik.

Ironisnya, Indonesia masih sering terjebak pada pendekatan hukum yang menempatkan kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari mekanisme koreksi demokrasi.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak politiknya. Polemik ijazah yang seharusnya dapat diselesaikan secara transparan kini berkembang menjadi isu legitimasi yang berkepanjangan. Semakin banyak tindakan represif dilakukan, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Dalam dunia intelijen, terdapat prinsip klasik bahwa informasi yang tidak dijelaskan secara terbuka akan diisi oleh asumsi. Ketika ruang klarifikasi tertutup, ruang kecurigaan justru melebar. Karena itu, pendekatan keamanan terhadap persoalan politik hampir selalu menghasilkan efek sebaliknya, yang meredam sesaat, tetapi memperbesar persoalan dalam jangka panjang.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, publik tentu berharap adanya perbaikan tata kelola hukum yang lebih independen dan berkeadilan. Janji memperkuat supremasi hukum akan sulit diwujudkan apabila aparat masih dipersepsikan bekerja secara selektif.

Sejarah menunjukkan bahwa krisis terbesar sebuah pemerintahan bukanlah kritik, melainkan hilangnya kepercayaan rakyat. Samuel Huntington dalam Political Order in Changing Societies menjelaskan bahwa stabilitas negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan institusi, tetapi juga oleh legitimasi yang diberikan masyarakat kepada institusi tersebut.

Legitimasi tidak lahir dari penangkapan. Legitimasi lahir dari keterbukaan.

Jika suatu tuduhan memang tidak benar, maka cara paling efektif membantahnya adalah dengan menghadirkan fakta yang dapat diverifikasi publik. Sebaliknya, jika kritik dijawab dengan kriminalisasi, maka pertanyaan yang semula kecil bisa berubah menjadi keraguan kolektif yang jauh lebih besar.

Negara hukum seharusnya tidak takut pada pertanyaan. Sebab kebenaran yang kuat tidak memerlukan perlindungan berlebihan dari kekuasaan. Yang dibutuhkan publik hari ini bukanlah semakin banyak orang ditangkap, melainkan semakin banyak fakta yang dibuka.

Karena pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling cepat menangkap orang. Sejarah akan mengingat siapa yang berani membuka kebenaran.,[]

Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis

ya